AS dan IMS Ditengarai Pungli Pencairan Dana Desa, Kadis DPMPN: “Akan saya tanyakan kepada mereka”
Simalungun, Armedo.co – Kepala dinas (Kadis) DPMPN Simalungun, Elyanto Purba harus segera menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) dengan membentuk tim pemeriksaan internal dan menonaktifkan oknum bawahan agar pemeriksaan berjalan objektif.
“Ini karena pungli merupakan tindak pidana korupsi yang diatur tegas untuk segera diproses secara administratif hingga hukum. Jadi harus dilakukan pemeriksaan terhadap bawahan yang diduga melakukan pungli,” sebut Adv Pondang Hasibuan SH MH, Selasa (19/5/2026).
Sementara menurut sumber anonim, pungutan liar secara bervariasi mulai dari 1 juta hingga 1,5 juta per posting di Aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) tiap pencairan sering terjadi. Dan itu dilakukan oleh inisial AS dan IS staf di DPMPN Simalungun.







