Tanjungbalai, Armedo.co – Sat Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap dua orang bandar narkoba di Jl. Al-Ikhlas Lk. VII Kelurahan Beting Kuala Kapias, Senin (2/4/2024).
Melansir humas.polri.go.id pada Jum’at (5/4/2024). Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R Silalahi: “Kedua orang tersangka yaitu KA alias E (34) warga Jl. Garuda II Lk VII, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai’
Kemudian, lanjut press rilis Kasat AKP R Silalahi, inisial A alias K (26) warga
Jl Al Ikhlas Lk VII Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumut.
Menurut Kasat, pengungkapan kasus narkoba ini di bawah pimpinan Kanit I & II dan tim opsnal Sat Resnarkoba dan berawal dari adanya informasi warga menyebutkan di bengkel sepeda motor sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Selanjutnya, tim lakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di bengkel sepeda motor tersebut dan mengamankan 2 orang laki laki a.n
KA Alias E dan A Alias K dengan di dampingi kepala lingkungan.
Kemudian, tim lakukan penggeledahan bengkel dan menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.01 gram.
Imbuh Kasat, 5 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.35 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.75 gram.
1 bungkus plastik sedang klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3.11 gram, 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik yang sudah diruncingkan, 1 unit Handphone Merek Vivo warna Hitam, 1 unit Handphone Merek Vivo warna Hitam.
Selanjutnya, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 5 pack plastik klip transparan kosong, uang tunai sejumlah Rp. 1.260.000, uang tunai sejumlah Rp. 27.000, 1 unit Handphone Merek Redmi warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK dengan Total berat Kotor diduga Narkotika jenis shabu 10.22 Gram.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepada KA Alias E, lanjut Kasat, ia membeli narkotika jenis sabu 1 gram seharga Rp. 360.000 dan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
Hasil interogasi terhadap A Alias K ia menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna Biru BK 444 TSK untuk menjadi alat transportasi untuk membantu memperjualbelikan Narkotika Jenis shabu bersama sama dgn KA alias E guna mendapatkan keuntungan.
Kemudian, lanjut Kasat, kedua orang tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 KUHP, pungkas Kasat.(*)







