Tanjungbalai, Armedo.co – Bandar narkoba inisial IB alias E (25) warga Dusun IV, Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan ditangkap Polres Tanjungbalai, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dikutip Polres Tanjungbalai, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi menerangkan. Sebelumnya Satres Narkoba Polres Tanjungbalai lakukan penyelidikan tentang tersangka.
Yang menyebutkan memiliki dan menjual narkotika jenis sabu di Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat.Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan tehnik undercover buy terhadap IB alias E.
Petugas memesan seharga Rp.50.000 setelah bertemu, kemudian IB tersebut menyerahkan 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika sabu. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap IB alias E.
Kemudian dilakukan pencarian barang bukti lain di lokasi penangkapan dengan didampingi kepala dusun setempat, ditemukan 1 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Lainnya, 1 bungkus plastik klip berisi 24 bungkus plastik kecil klip diduga berisi narkotika jenis sabu. 1 bungkus plastik berisikan 6 bungkus plastik kecil klip diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 plastik klip berisikan 7 bungkus plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan 19 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika sabu dan 1 buah dompet kecil warna putih berisikan 3 bungkus plastik klip transparan keseluruhannya tercecer di lokasi.
IB alias E ke petugas membenarkan membuang barang bukti saat dirinya ditangkap, dan dari badan IB alias E ditemukan uang tunai Rp.1.370.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim bergerak menuju rumah tersangka guna penggeledahan dengan di dampingi kepala dusun setempat, ditemukan 1 buah timbangan elektrik warna silver di dalam kamarnya. Diakui narkotika ia peroleh dari A (Lidik).
Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai, imbuh Kasat, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kasat.(*)