Tanjungbalai, Armedo.co – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai kembali berhasil menangkap bandar narkoba. S alias R ditangkap dari dalam rumahnya di Jl. Pepaya, Lk III, Kelurahan Sirantau, Kec. Datuk Bandar (Pantai Olang), Rabu (10/1/2024) sekira pukul 16.20 WIB.
Terkait tertangkapnya S alias R (32) ini, dikutip Sabtu (13/1/2024). Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP R Silalahi kepada wartawan mengatakan. S alias R ditangkap setelah lebih dulu dilakukan penyelidikan.
Dimana berdasarkan DUMAS tanggal 9 Januar 2024, atas nama masyarakat kota Tanjung Balai. Disebutkan marak peredaran gelap narkoba di dekat Mesjid di daerah Pantai Olang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kasat Narkoba, tim mengetahui ada seorang laki laki memiliki dan menjual narkotika di dekat Mesjid daerah pantai olang. Laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Pepaya Lk III Kel Sirantau (pantai olang) Kec Datuk Bandar.
Selanjutnya, kata Kasat Narkoba, tim melakukan tekhnik undercover buy kepada seorang laki laki yang diketahui S alias R. Petugas memesan seharga Rp.100.000, setelah bertemu kemudian S alias R langsung mengambil uang Rp.100.000 dari tangan petugas. Dan selanjutnya petugas masuk untuk melakukan penangkapan.
Melihat kedatangan petugas, kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, S alias R lari kebelakang rumah. Yang selanjutnya diamankan petugas dengan di bantu tim opsnal lainnya.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dalam rumah tersebut. Didampingi Kepling setempat dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,64 gram.
Lainnya, 1 buah pipet runcing/sekop dan 1 bal plastik klip transparan kosong di belakang rumahnya yang di akuinya (S alias R) sempat di buang saat di kejar oleh petugas, didapat juga 1unit handphone merk nokia warna hitam di lemari kaca ruang tamu, digunakannya untuk transaksi narkotika.
Kemudian dilakukan penggeledahan badan dengan didampingi kepling setempat, dan didapat 1 buah dompet warna coklat di saku celana belakang sebelah kiri yang berisikan uang tunai Rp.3.900.000 yang diakuinya (S alias R) itu uang hasil penjualan narkotika.
Menurut tersangka, kata Kasat, narkoba tersebut didapat dari seorang laki-laki yang bernama M (belum tertangkap) dan sudah 1 tahun memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu. Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika, pungkas Kasat.(*)