Tanjungbalai, Armedo.co – Inisial AW alias T, disebut berprofesi sebagai bandar narkoba Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara diringkus Kepolisian sektor (Polsek) Teluk Nibung resor Polres Tanjungbalai.
Ket fhoto. Barang bukti yang diamankan (dok Polres Tanjungbalai)
Dikutip Polres Tanjungbalai, Jum’at (12/1/2024). AW alias T ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung pada hari Rabu (10/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB dari Jl. Rel Kereta Api, Lk.III, Kel. Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Yon Edi Winara melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP. Sisbudianto mengatakan, AW alias T diringkus setelah Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Welman Simangunsong melakukan penyelidikan tentang adanya bandar narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim langsung menuju TKP dan meringkus AW alias T (29) warga Jl. Pancing Lk. II Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka disita barang Bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,11 gram.
Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,78 gram, 3 Bal bungkus plastik klip transparan kosong, 1 dompet warna putih les merah dan uang tunai sebesar Rp.170.000, yang diakui nya uang hasil penjualan Narkotika.
Selanjutnya, AW alias T serta barang bukti langsung dibawa ke kantor Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai untuk di amankan guna di limpahkan ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” pungkas Kapolsek.(*)