Armedo.co
Selasa, 20 Oktober 2026
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
HomeSimalungun

Ditetapkan !  Masa Jabatan Pangulu Nagori Masih 6 Tahun, Paling Banyak Tiga Periode

Redaksi ArmedoPenulis: Redaksi Armedo
23 November 2023 | 20:45 WIB
Rubrik: Simalungun
0
ADVERTISEMENT

Simalungun, Armedo.co – Wacana perubahan masa jabatan Panghulu nagori yang sempat terkabar menjadi 9 tahun tidak terpenuhi. Hal itu diketahui setelah dikeluarkannya surat oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan Nomor :R.0113/Seskab/Polhukam/l0/2023 dalam  perihal Penyampaian arahan Presiden terkait Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dalam isi surat menyampaikan sehubungan telah dilaksanakannya Rapat Internal Perubahan Undang undang tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (RUU Perubahan kedua Undang Undang Desa pada senin tanggal 18 September 2023 di Istana Merdeka, Kami sampaikan arahan Presiden sebagai berikut :

1. Kebijakan proporsi persentase dana desa untuk bantuan langsung tunai dalam menghadapi covid 19 telah dicabut.

2. Memberikan ruang bagi pemerintahan desa untuk mengelolah dana desa dengan catatan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan tetap mengikuti koridor rencana pembangunan jangka menengah nasional.

3. Dana operasiolnal Dana desa tidak dipernolehkan untuk aparat desa, Honor honor dan perjalanan dinas.

4. Besaran Dana desa ditetapkan 10% dari dana transfer ke daerah.

5. Materi pengaturan mengenai pemerintahan kabupaten/kota agar memenuhi kebutuhan para aparat desa supaya tidak dimasukan kedalam RUU Perubahan kedua Undang Undang desa. Tetapi diatur dalam peraturan menteri terkait.

6. Masa jabatan kepala desa ditetapkan 6 (enam) tahun paling banyak 3 (tiga) periode atau sesuai dengan aturan saat ini.

7. Tata kelola perangkat desa agar diatur oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Reformasi dan Birokrasi.

Seharusnya terdapat standar operasional prosedur dan standar kelayakan mengenai penggantian perangkat desa sebagaimana penggantian kepala Daerah dengan perangkat Birokrasi, serta memperhatikan kompetensi dan batasan usia.

Kabid Pemnag DPMPN Simalungun, Robert Kennedi Silalahi membenarkan isi surat edaran tersebut. “Benar, tetap 6 tahun,” katanya kepada wartawan via telepon seluler miliknya, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 20.35 WIB. (Zai)

ShareTweetSendShareSendPinShare
ADVERTISEMENT

Berita Terkait

Kepala bidang (Kabid) PSP Dinas Pertanian Simalungun, Mery Damanik
Simalungun

Perlancar Mobilitas Pertanian dan Distribusi Hasil Panen, Pemerintah Terus Membangun JUT

Penulis: Redaksi Armedo
19 Oktober 2026 | 18:17 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Pertanian Simalungun, terus membangun Jalan Usaha Tani (JUT) untuk memperlancar mobilitas...

Read more
Kapus Bah Bolon pasca memberikan penyuluhan pencegahan penyebaran DBD
Simalungun

Laksanakan Fogging, Kapus Bah Bolon: “kegiatan ini upaya mencegah penyebaran DBD”

Penulis: Redaksi Armedo
13 Oktober 2026 | 20:04 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pencegahan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) terus diperkuat melalui langkah cepat pelayanan kesehatan Puskesmas Bah Bolon di...

Read more
Simalungun

Pemkab Simalungun Salurkan Bantuan dan Tinjau Langsung Banjir di Haranggaol Horisan

Penulis: Redaksi Armedo
8 Oktober 2026 | 15:01 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menyalurkan bantuan kepada warga Kelurahan Haranggaol, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, yang terdampak...

Read more
Plang proyek dan realisasi rekonstruksi jalan
Simalungun

Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rekontruksi Jalan Tiga Raja Rakut Besi Disorot

Penulis: Redaksi Armedo
7 Oktober 2026 | 19:03 WIB

Simalungun, Armedo.co - Realisasi pengerjaan proyek rekonstruksi jalan Tiga Raja Rakut Besi, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun disorot. Proyek dengan...

Read more
Prosesi pengambilan sumpah jabatan didampingi rohaniawan
Simalungun

Lantik 45 Pejabat, Sekda Mixnon: “Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik”

Penulis: Redaksi Armedo
6 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi...

Read more
Pemkab Simalungun dan Kejari Simalungun fhoto bersama usai penandatanganan fakta integritas
Simalungun

Cegah Terjadinya Penyimpangan Pada Penyelanggaraan Pendidikan, Pemkab dan Kejari Jalin Sinergi

Penulis: Redaksi Armedo
6 Oktober 2026 | 20:17 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat kerja sama dan sinergi dalam mewujudkan penyelenggaraan...

Read more
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasibarakberita hari inidanau toba