Simalungun, Armedo.co – Wacana perubahan masa jabatan Panghulu nagori yang sempat terkabar menjadi 9 tahun tidak terpenuhi. Hal itu diketahui setelah dikeluarkannya surat oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 2 Oktober 2023 dengan Nomor :R.0113/Seskab/Polhukam/l0/2023 dalam perihal Penyampaian arahan Presiden terkait Rancangan Undang Undang tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dalam isi surat menyampaikan sehubungan telah dilaksanakannya Rapat Internal Perubahan Undang undang tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (RUU Perubahan kedua Undang Undang Desa pada senin tanggal 18 September 2023 di Istana Merdeka, Kami sampaikan arahan Presiden sebagai berikut :
1. Kebijakan proporsi persentase dana desa untuk bantuan langsung tunai dalam menghadapi covid 19 telah dicabut.
2. Memberikan ruang bagi pemerintahan desa untuk mengelolah dana desa dengan catatan yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan tetap mengikuti koridor rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3. Dana operasiolnal Dana desa tidak dipernolehkan untuk aparat desa, Honor honor dan perjalanan dinas.
4. Besaran Dana desa ditetapkan 10% dari dana transfer ke daerah.
5. Materi pengaturan mengenai pemerintahan kabupaten/kota agar memenuhi kebutuhan para aparat desa supaya tidak dimasukan kedalam RUU Perubahan kedua Undang Undang desa. Tetapi diatur dalam peraturan menteri terkait.
6. Masa jabatan kepala desa ditetapkan 6 (enam) tahun paling banyak 3 (tiga) periode atau sesuai dengan aturan saat ini.
7. Tata kelola perangkat desa agar diatur oleh menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
Seharusnya terdapat standar operasional prosedur dan standar kelayakan mengenai penggantian perangkat desa sebagaimana penggantian kepala Daerah dengan perangkat Birokrasi, serta memperhatikan kompetensi dan batasan usia.
Kabid Pemnag DPMPN Simalungun, Robert Kennedi Silalahi membenarkan isi surat edaran tersebut. “Benar, tetap 6 tahun,” katanya kepada wartawan via telepon seluler miliknya, Kamis (23/11/2023) sekira pukul 20.35 WIB. (Zai)







