Simalungun, Armedo.co – Kurangnya kesadaran dan transparansi wajib pajak dan retribusi dalam melaporkan omset usahanya sehingga mengakibatkan kurang optimalnya penagihan pajak dan retribusi daerah oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Tudingan itu dilontarkan oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda Esron Singa pada rapat Paripurna DPRD nota jawaban Bupati Simalungun atas pemandangan umum fraksi DPRD Simalungun pada rapat, Jum’at (15/9/2023) sebelumnya.
“Kurangnya kesadaran dan transparansi wajib pajak dan retribusi melaporkan omset usahanya, sehingga penagihan pajak dan retribusi kurang optimal,” kata Esron Sinaga atas pertanyaan Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir, Senin (18/9/2023).
Dikutip nota jawaban Bupati tersebut, Minggu (24/9/2023). Pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi Golkar pada rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Simalungun tentang Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2023.
Terdiri dari 7 poin, diantaranya dalam rancangan P-APBD ini ditampung anggaran kegiatan fisik, bersumber dari BKP dan dana bagi hasil. Namun kegiatan fisik yang dimaksud telah berjalan dan telah ditampung dalam APBD TA 2023 melalui Perbup.
Dimana menurut Fraksi Golkar, Perbup dimaksud tentang perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2023. Selain itu dalam P-APBD TA 2023 juga ditampung beberapa usulan kegiatan fisik yang belum terakomodir dalam APBD TA 2023
Namun kegiatan fisik dimaksud dalam skala kecil dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat sebelum berakhir nya Tahun Anggaran 2023, kata Sekda Simalungun Esron Sinaga menyakinkan juru bicara Fraksi Golkar DPRD Simalungun, Lindung Samosir.
Selanjutnya, P-APBD umumnya disebab kan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, dapat berupa terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA.
Dapat kami jelaskan, kata Sekda Esron Sinaga. Sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 huruf C. Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya.
Harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan surat dari pemerintah atasan yaitu dana bagi hasil (DBH) Provinsi dan dana Bantuan Keuangan Provinsi (BKP), terang Sekda Kabupaten Simalungun Esron Sinaga.
Dapat dijelaskan, lanjut Esron Sinaga. Dalam R.P-APBD terkait pendanaan yang bersifat darurat sudah dialokasikan pada SUB kegiatan pengendalian sarana prasarana kesiap siagaan terhadap bencana Kabupaten dan Kota.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Lindung Samosir juga mempertanyakan pada Rencana Perubahan ada terjadi pergeseran antar organisasi, dan atau antar rincian objek belanja antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Dapat kami jelaskan, kata Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pada rapat Paripurna DPRD tersebut. Mengacu kepada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 163 menjelaskan, pergeseran anggaran dapat dilakukan antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah), antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja, kata Esron Sinaga.
Selain itu, Pemkab Simalungun dalam berbagai kesempatan selalu menghimbau para pimpinan perusahaan agar mengutamakan penduduk Kabupaten Simalungun dalam setiap perekrutan tenaga kerja.
Menanggapi itu, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda Esron Sinaga menegaskan. Keberadaan perusahaan perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK Sei Mangkei) harus membawa dampak positif bagi warga setempat.(Zai)







