Toba, Armedo.co – Oknum polisi berinisial Brigadir AB (34) digerebek bersama dua bandar narkoba berinsial DP (28) dan SS (32) di salah satu rumah di kawasan Porsea. Saat ditemukan ketiganya sedang mengkonsumsi sabu. Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb mengatakan, penangkapan ketiga tersangka menjawab keresahan masyarakat atas tindak tanduk para pelaku dalam menyalahgunakan narkoba di wilayah hukum Polres Toba.
Pengungkapan ini tim Res Narkoba melakukan penggerebekan tersangka DP (28) di Lumban Natinggir, Kelurahan Parparean III, Kecamatan Porsea, Rabu 12 Juni 2023.
“Ketika dilakukan penggerebekan, ketiga pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolres AKBP Taufik, Sabtu (15/7/2023).
Kapolres juga menyayangkan jika dalam penyergapan ini terdapat oknum anggotanya AB. “Sangat disayangkan ketika dilakukan penggerebekan ternyata ada anggota yang terlibat. Seharusnya melaporkan, justru malah ikut bersekongkol bersama dua pelaku lain,” tegasnya.
AKBP Taufik berjanji akan memporoses anggota yang terlibat dan tak pandang bulu. “Komitmen kita tetap, semua pelaku sama di depan hukum dan undang-undang,” tegasnya.
Dalam kasus ini, sambung AKBP Taufik, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat (1) uu 35/2009 (menjual, membeli narkotika gol I) Pidana penjara seumu hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, Pasal 112 ayat (1) UU 35/l2009 (memiliki , menyimpan , menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman ) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Aldy)







