Toba, Armedo.co – Sat Res Narkoba Polres menangkap 2 orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial PS dan RP warga Dusun Narumambing Desa Situa-tua Kecamatan Sigumpar kabupaten Toba. Tersangka tertangkap petugas yang menggelar operasi antik toba 2023.
Kapolres Toba, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Toba AKP B Samosir membenarkan adanya penangkapan 2 orang laki-laki yang diduga melakukan pidana narkoba pada Jumat, (23/6/223) Desa Situa-tua Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang mengatakan PS dan RP ditangkap dirumah PS dan RP di Dusun Narumambing Desa situa-tua, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba.
Petugas menemukan barang-barang bukti narkotika jenis shabu kata AKP Yugun BM Sibagariang.
Dia mengatakan , mendapat informasi dari masyarakat bahwa didusun narumambing desa situatua kecamatan sigumpar kabupaten toba tepatnya didalam rumah milik PS dan RP sering dijadikan tempat berkumpul untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu, setelah mendapat informasi dari masyarakat personil Sat Narkoba Polres Toba melalukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penangkapan petugas menemukan didalam rumah 1 paket sedang yang diduga narkotika jenis shabu , 9 paket kecil diduga narkotika jenis shabu , plastik klip yang masih baru , 1 buah timbangan elektrik , 2 buah sedotan berbentuk sendok.
Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paket atau klip berisi shabu tersebut akan dijual kepada orang lain. Saat ini pelaku sudah diamankan di polres toba dan sedang dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan serta pengembangan jaringan.(Rel/Aldy)







