Menkop UKM dalam arahannya, menegaskan bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih adalah strategi penting untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat desa melalui semangat gotong royong yang dimaknai secara ekonomi.
“Gotong royong harus dimaknai sebagai usaha bersama dengan motif ekonomi. Kita berkumpul dan bekerja bersama untuk menghasilkan keuntungan yang dibagi secara adil. Koperasi desa Merah Putih adalah wujud nyata gagasan brilian Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat kemajuan desa,” ujar Menteri Budi.
Menkop UKM juga menyampaikan bahwa target minimal keuntungan per koperasi desa adalah Rp1 miliar per tahun. Koperasi ini tidak hanya akan mengelola toko sembako, tetapi juga mencakup klinik, apotek, gudang logistik, bahkan alat transportasi untuk distribusi hasil pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat desa.
Salah satu unit penting dalam koperasi desa adalah koperasi simpan pinjam, yang akan memberikan akses keuangan bagi petani agar tidak lagi terjerat oleh tengkulak dan rentenir.
Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Simalungun, menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan sosialisasi ini dan menyatakan kesiapan Kabupaten Simalungun dalam mendukung dan mengimplementasikan program koperasi desa Merah Putih di wilayahnya.
“Program ini sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat desa di Simalungun. Kami siap menjalankan arahan Presiden dan Menteri agar koperasi benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Koperasi bukan sekadar tempat jual beli, tapi menjadi ekosistem ekonomi desa yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Benny.
Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen untuk segera menindaklanjuti hasil sosialisasi ini dengan mendorong pembentukan koperasi desa di seluruh kecamatan.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga ke pelosok desa.(**)