Simalungun, Armedo.co – Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap Polisi atas dugaan melakukan pungutan liar terhadap pengemudi truk saat melintas daerah Perlanaan, Kecamatan Bandar. Aksinya itu sebelumnya viral di media sosial.
Adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindakpidana pungutan liar alias pungli ini dibenarkan oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan melalui Kanit Reskrim Polsek, Iptu Fritsel G Sitohang, Minggu (14/5/2023).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023 sekira pukul 21.00 WIB. Sebuah Vidio amatiran viral ada aksi seorang pria melakukan pungli terhadap supir supir Truck yang melintas daerah itu.
Tepatnya di Jalan lintas Sumatera Utara jurusan Perdagangan – Lima Puluh, persis di depan SPBU Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara atau Sumut.
“Sesuai dengan laporan masyarakat tersebut, memang benar telah terjadi pungutan liar dengan cara mengatur arus lalu lintas dimana pelaku meminta uang kepada sopir truk sebesar Rp 10 ribu,” ungkap Iptu Fritsel G Sitohang.
Pelaku, lanjut Kanitres Perdagangan ini. Berinisial RS (65) warga Karang Asem, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Pelaku ini kerap melakukan pungli, ianya sudah mengakui perbuatannya, tukas Fritsel.
Zai