Artinya, kata LM Purba, setelah usaha pengepul barang bekas tersebut kami tolak. Malah oleh Pemko Pematang Siantar menerbitkan sertifikat standar yang ditandatangani Kadis DPMPTSP atas nama Walikota Pematang Siantar. Kami menduga telah terjadi tindak pidana gratifikasi oleh pengusaha kepada penyelenggara DPMPTSP sehingga Perizinan Berbasis Resiko Sertifikat Standar atas nama CV Agam Grup diterbitkan, pungkas LM Purba.(ZAI)