Simalungun, armedo.co – Banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang di Komplek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun.
Seperti yang terlihat tak jauh dari depan RSUD T Rondahaim dan di sebelah Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD).
Ironisnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Simalungun enggan bertindak karena sejauh ini belum melakukan penertiban terhadap APK yang dipasang di pohon dan tiang lampu jalan.
Sementara, Surya Indra Ariawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi yang dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 09.36 WIB, menyampaikan tempat-tempat yang sesuai dengan ketentuan sudah ditetapkan oleh KPU,” balasnya.
Kemudian, ketika ditanya, apa tindakan Bawaslu Simalungun bila ada APK dipasang di komplek pemerintahan? Surya Indra tak lagi menyampaikan balasan.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang yang juga dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (30/9/2024) sekitar pukul 09.54 WIB, menyampaikan, lagi konfirmasi hari ini kabid ku ke KPU dan Bawaslu,” balasnya.
Lalu, sekitar pukul 18.35 WIB. Adnadi melalui seluler menjelaskan, sebelumnya telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun dan Bawaslu Simalungun.
“KPU bilang, akan menyurati peserta Pilkada supaya melakukan pencabutan mandiri terhadap APK yang dipasang,” jelas Adnadi menirukan penjelasan Ketua KPU Simalungun, Johan Septian saat ditemui empat petugas Satpol PP.
Sedangkan hasil koordinasi dengan Surya Indra Ariawan selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi. Adnadi bilang, akan dilakukan penertiban dalam tiga hari ini.
“Dibilang juga semalam, dirapatkan dulu dengan kawan-kawannya. Dan, saya bilang. Kalau saya dikonfirmasi bolak-balik sama wartawan,” ungkap Adnadi.(*)