SIMALUNGUN | ARMEDO.CO – Ketua DPRD Kabupaten Simalungun, Timbul Jaya Sibarani melakukan skors rapat Badan Anggaran (Banggar) Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA (Tahun Anggaran) 2023. Karena anggota Banggar pada malas hadir sehingga rapat itu tidak qorum, Senin (4/9/2022).
https://youtu.be/g7zHy38O5Ak?si=_2QlbGD_ox_DUejO
Ditemui di ruang kerjanya, Wakil Ketua DPRD Simalungun Samrin Girsang mengatakan, “Ya terkait di skornya Banggar itu karena tidak memenuhi qorum, yang harusnya harus hadir minimal 13. Dan persoalan yang hadirnya Bamus, ya kita juga tidak tau apa dasarnya mereka hadir di pembahasan Banggar. Karena masing masing kan ada Bamus, ada Banggar. Bamus menjadwalkan, Banggar membahas. Jadi kita tidak tau tadi kenapa hadir mereka di ruangan Banggar apakah mereka mau memastikan qorum dan tidak qorum. Kita tidak tau juga yang pasti tadi sudah diskors dan dilanjutkan besok karena tidak qorum”.
Disinggung hasil pembicaraan di ruang rapat pimpinan dengan anggota Banggar dan anggota Bamus, “Yang dibahas tadi memang pada saat adanya perbedaan pendapat, perbedaan pemahaman terkait pada saat pembahasan Bamus itu. Jadi mereka tadi menyampaikan bahwasanya Bamus yang dilaksanakan kemarin itu tidak sah, sementara sesuai dengan jadwal, sesuai dengan aturan sudah dipenuhi semua. Jadi disamakan tadi persepsi, jadi sudah memiliki pemahaman yang sama sehingga besok dilanjutkanlah sesuai dengan yang sudah dijadwal Bamus,” beber Samrin.
Disampaikan bahwa menurut anggota Bamus mereka masuk ke ruang Banggar karena Bamus dalam membahas penjadwalan tidak diberikan dokumen KUA-PPAS P-APBD TA 2023. “Ya harus diberikan, dan itu sudah disampaikan eksekutif walaupun dalam bentuk Sof Copy. Dokumen ini dengan ITE sekarang kan bisa dalam bentuk Sof Copy bisa dalam bentuk Hard Copy. Jadi kemarin masih disampaikan Sof Copy dan sekarang sudah disampaikan Hard Copy. Jadi hanya persoalan Sof dan Hard, sudah sudah ada. Dan kalau di cek di grup, itu sudah ada. Grup DPRD sudah disampaikan, dan kemasing masing pribadi juga sudah disampaikan juga. Karena saya mendapat dari grup. Tim Bamus ada, Pak Maraden, Arifin, Jonson, Ucok Alatas, Histoni. Ada 5,” katanya mengungkap nama nama anggota Bamus yang masuk ke ruang Banggar.
Ya sudah sama pemahaman, kata Samrin terkait dengan kegiatan Bamus dalam penjadwalan itu. Jadi sudah sama, sudah seragam dan bisalah dilanjutkan sesuai dengan yang sudah dijadwalkan.
Disinggung bahwa antara eksekutif dan legislatif sudah mensepakati R-APBD TA 2024, kata Samrin Girsang,”R-APBD itu masih KUA-PPAS. Ya setelah itu nanti kan, setelah itu barulah dimasukkan lagi ke dalam pembahasan. Baik di Banggar di komisi untuk mendapatkan pembahasan. Kan gitu untuk dibahas sesuai dengan KUA-PPAS yang disampaikan oleh eksekutif,” pungkas Samrin Girsang.
Sebelumnya, Jum’at (11/8/2023) lalu Pemkab Simalungun dan DPRD Simalungun melakukan kesepakatan atas Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2024 Kabupaten Simalungun melalui Paripurna.
Kesepakatan antara legeslatif dan eksekutif itupun melalui pembahasan bersama melalui Badan Anggaran DPRD, KUA-PPAS akhirnya bisa disepakati bersama. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut.
Kesepakatan bersama ditandai penandatanganan nota kesepakatan atas Rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 oleh pimpinan DPRD dan eksekutif. Rapat paripurna diawali penyampaian hasil pembahasan KUA-PPAS oleh Badan Anggaran DPRD.
Kesimpulan dibacakan oleh anggota Badan Anggaran DPRD, pada rapat paripurna tersebut. Struktur APBD tahun anggaran 2024, dengan mengacu pada kebijakan KUA-PPAS tahun 2024 yang disepakati tersebut, maka komposisinya sudah dapat diperkirakan.
Dalam rapat paripurna kemarin, plafon prioritas anggaran sementara pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2.467.163.576.558,00.
Hal itu terdiri dari target pendapatan Kabupaten Simalungun pada tahun 2024 sebesar Rp 2.394.163.576.559, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 194.394.039.424,00.
PAD itu antara lain terdiri dari Pajak daerah sebesar Rp. 129.452.316.354,00. Retribusi daerah Rp. 4.567.627.144,00. Hasil pengelolan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 19.524.495.679,00. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp. 40.849,600.247,00.
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga yang diwawancarai, Rabu (16/8/23) mengatakan, dalam KUA dan PPAS telah disepakati bersama, sesuai dengan visi/misi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun rakyat harus sejahtera. Terutama dalam hal penanganan Insfrastruktur.
“Ditahun 2023 dan 2024 itu tetap kita lanjutkan untuk penanganan Insfrastruktur yang berkelanjutan. Selain Insfrastruktur jalan, termasuk juga pendidikan, kesehatan, sosial dan yang lain-lain. Demikian,” pungkas Radiapoh. (Zai)