Armedo.co
Senin, 14 Juli 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Tidak Ada Tanah Adat di Simalungun, PPABS Akan Surati Pemerintah Pusat

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 09:33 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Tidak ada tanah adat atau tanah ulayat di Simalungun. Hal ini ditegaskan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS), ketika melakukan konfrensi pers di salah satu warung kopi di Kota Siantar, Rabu (29/5/2024) sore.
Penegasan dimaksud, untuk merespon atas klaim dari salah satu kelompok yaitu Ompu Umbak Siallagan mengenai tanah adat atau tanah ulayat di Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Ketua Dewan Hukum DPP PPABS, Hermanto Sipayung menjelaskan, bahwa mereka akan menyurati pemerintah pusat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ATR/BPN, Komnas HAM serta Kejaksaan Negeri Simalungun, Pengadilan Negeri Simalungun.
“Kami Dewan Pimpinan Pusat Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) sebagai organisasi Adat Budaya Simalungun yang telah diakui oleh negara sesuai surat keputusan Mentri Hukum dan Keamanan (MENHUNKAM) SK.Menhunkam RI. No.AHU0012099.AH 07 tahun 2022 tanggal 07 Desember 2022 untuk dan atas nama suku Simalungun menyampaikan beberapa hal penting,” tuturnya.
Beberapa poin hal penting tersebut yaitu :
1. Terkait dengan isu Tanah Adat di wilayah Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun saat ini, yang sangat bertentangan dengan peradaban, adat dan budaya Suku Simalungun, dengan ini kami jelaskan beberapa hal sebagai berikut :
a. Bahwa Sejarah Simalungun dipimpin dan dikuasia oleh Kerajaan yang di awali dengan fase kerajaan Nagur (marga Damanik) dan selanjutnya menjadi fase kerajaan ber- empat (harajaon maropat) yakni Kerajaan Siantar (marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau (marga Purba Tambak) dan Kerajaan Tanoh Jawa (marga Sinaga). Terakhir menjadi fase kerajaan tujuh (harajaon marpitu) yakni kerajaan Siantar (Marga Damanik), Kerajaan Panei (marga Purba Dasuha), Kerajaan Silau.
b. Bahwa yang menguasai dan memiliki seluruh tanah di wilayah Simalungun pada masa kerajaan Simalungun adalah Raja berdasarkan wilayah masing-masing, yang dikuasai dikekola oleh keluarga Raja dan juga diberikan kepada rakyatnya untuk dikekola demi kesejahteraan rakyat yang dipimpinnya.
c. Bahwa pada masa kerajaan Simalungun Desa Dolok Parmonangan yang disebut dengan nama ‘PERMENANGAN Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun adalah merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa (Marga Sinaga).
d. Bahwa berdasarkan Register No. 46 Acte Van Concessie Permanangan (yang sekarang disebut dengan nama Parmonangan) tentang pemakaian tanah /sewa menyewa tanah wilayah harajaon Tanah Jawa Marga Sinaga antara Pemerintah Belanda oleh pengusaha N.V Nederlandsch Indsich Land Syndicat Nederland Handel Maattschhappij N. W tanggal 12 Agustus 1912 sampai dengan tahun 1918, jelas menyatakan bahwa wilayah Parmonangan adalah merupakan bukti bahwa tanah tersebut dulunya adalah milik dari Harajaon Tanah Jawa, bukanlah milik pihak lainnya termasuk marga Siallgan.
e. Bahwa kerajaan Tanah Jawa telah terbentuk sejak tahun 1225. Raja I Raja Tanoh Jawa yaitu SORGAMAULI DJAOHARI (1225 M-1300M) dan SANG MUHA RAJA SRI NAGA (1395 M- 1300 M), dimana pada masa kerajaan Nagur tahun di sekitar abad ke-5 atau tahun 400 Masehi, leluhur Raja Tanah Jawa Sinaga sudah merupakan unsur penasehat dari Raja Nagur.
f. Bahwa sejarah adanya marga Siallagan di wilayah Nagori Dolok Parmonangan yang dulunya di sebut nama “PERMANANGAN” sekarang merupakan wilayah Kecamatan Dolok Pannibuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, berada diwilayah Dolok Parmanongan Kabupaten Simalungun adalah sekitar tahun 1700 an, mereka datang dari Samosir ke wilayah Dolok, Parmonangan Kabupaten Simalungun, jelas bahwa sebelum keturunan Siallagan datang ke wilayah Kabupaten Simalungun di Desa Parmonangan yang dulu disebut “PERMANANGAN adalh merupakan wilayah kerajaan Tanoh Jawa (Marga Sinaga). Jauh sebelumnya kerajaan Tanoh Jawa telah menguasi wilayah Dolok Parmornangan tahun 1225.
g. Bahwa berdasarkan sejarah Simalungun dengan tegas kami menyatakan tidak ada Tanah Adat Keturunan Siallagan di Desa Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan wilayah manapun di Kabupaten Simalungun, karena marga Siallagan bukanlah merupakan keturunan dan salah satu kerajaan yang pernah memimpin di wilayah Simalungun.
h. Bahwa akhir-akhir ini dan sampai saat ini kami suku simalungun merasa terganggu dengan adanya pernyataan sekelompok masyarakat yang berada di Desa Dolok Parmonagan Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan adanya Tanah Adat Keturunan Sialligan di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.
i. Bahwa berdasarkan hasil Fokus Diskusi Group (FGD) oleh Dewan Pimpinan Pusat /Presidium Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 di Hotel Sapadia Pematangsiantar dengan narasumber 1) Prof.Dr. Rosnidar Sembiring, SH, MH (Akademisi Universitas Sumatera Utara, ahli Hukum Tanah Adat) 2) Prof. Dr. H. Hasim Purba, SH M.Hum (Akademisi Universitas Sumatera Utara, Ahli Hukum Tanah Adat ) 3) Jantoguh Damanik.S.Sos (Ketua Umum DPP/Presidium PPABS) menyimpulkan bahwa yang berhak menyatakan/memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris harajaon Simalungun dan atau marga-marga suku Simalungun dengan ada kriterianya.
“Adapun kriterianya yaitu memiliki subjek adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur, dll; memiliki objek adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung; memiliki hubungan antara subjek dan objek; memiliki teritorial, garis keturunan hubungan turunan darah, suku asli; adanya Peraturan Daerah tentang masyarakat Hukum Adat dan Tanah adat yang ditetapkan oleh Pemerintah; tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasi secara bersama-sama oleh masyarakat adat; dan digunakan secara bersama sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki/bukan menjadi hak milik perorangan,” tutur Hermanto.
j. Bahwa wilayah Hukum Adat dari masyarakat adat simalungun tidak boleh diklaim masyarakat pendatang sebagai tanah adatnya, sebab hal itu adalah indikasi kuat pemalsuan hak, atau indikasi kuat klaim palsu yang tidak dapat dibenarkan.
k. Bahwa marga Siallagan bukanlah merupakan salah satu marga dari suku Simalungun.
l. Bahwa marga Siallagan bukan merupakan Pemangku Adat Suku Simalungun yang dikenal dan diakui oleh suku Simalungun termasuk organisasi dan institusi suku Simalungun sejatinya Pemangku Adat Budaya Simalungun adalah suku asli Simalungun yang diakui oleh Pemerintah dan masyarakat suku Simalungun.
“Maka sebagaimana penjelasan kami tersebut diatas dengan ini DPP Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPAB-Simalungun) kami meminta kepada Ketua Komnas HAM RI dalam hal membahas masalah tanah di Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun agar tetap mengacu sejarah kepemilikan tanah dan sejarah peradaban suku Simalungun,” sambung Hermanto.
Ditambahkan lagi, bahwa tanah yang berada di wilayah Dolok Parmonangan yang dulunya sebelum Indonesia merdeka di sebut nama “Parmonangan” adalah merupakan wilayah Harajaon Tanoh Jawa marga Sinaga. Bahwa sesuai dengan surat Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Idup Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Nomor. S.211/PKTHA/PHAHH/PSL.7.2/09/2023 tangal 08 September 2023 tentang Penegasan Tanah Ulayat/tanah adat Simalungun dan masyarakat Adat menjelaskan bahwa terkait dengan ketetapan masyarakat Hukum adat di sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 67 ayat 2 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan pasal 34 ayat 1Peraturan pemerintah nomo 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan disebutkan pengukuhan keberadaan dan hapusnya masyarakat Hukum Adat (MHA) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), dan berdasarkan penelusuran Kementrian KLHK Pemerintah Kabupaten Simalungun sampai saat ini belum memiliki Perda pengaturan Masyarakat Hukum Adat yang berarti belum ada pengakuan Pemerintah Kabupaten Simalungun keberadaan Masyarakat Hukum Adat.
“Bahwa terkait dengan penjelasan tentang Badan registrasi Wilayah Adat (BRWA) kementiran KLHK RI menyampaikan bahwa BRWA adalah organisasi non Pemerintah/organisasi masyarakat Sipil/NGO yang berfungsi melaksanakan registrasi verifikasi, validasi dan publikasi wilayah adat. Dalam laman BRWA dijelaskan bahwa BRWA dibentuk tahun 2010 atas inisiatif Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Forest Watch Indonesia (FWI) Konsorsium Pendudukng Sistem Hutan Kerakyatan (KpSHK), dan Sawit Wacth,” tegas Hermanto.
Sehingga untuk menghindari adanya gesekan antar masyarakat suku Simalungun secara umum dan secara khusus masyarakat di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi, yang bisa menjadikan konflik dengan pihak-pihak yang mengaku/mengklaim memiliki tanah ulayat /tanah adat di wilayah Desa Parmonangan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, kiranya Komnas HAM RI segera menyelesaikan hal dimaksud sesuai kewenangan yang diatur oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku tentang hal tersebut.
“Bahwa bilamana Pemerintah Pusat maupun Daerah menetapkan Peraturan Daerah (PERDA) tentang tanah adat di Kabupaten Simalungun agar mengacu kepada kriteria sebagaimana pada point 1 huruf i) diatas, dan tegas menyatakan yang berhak mengklaim dan memiliki tanah adat sımalungun di Wilayah Kabupaten Simalungun adalah ahli waris Harajaon Simalungun dan atau marga – marga Simalungun,” tutup Hermanto. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Siantar Siapkan Pasar Murah

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 10:07 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar mempersiapkan kegiatan pasar murah yang rencananya dipusatkan di Lapangan Adam Malik. Pasar murah...

Read more
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Istri Anggota DPRD Siantar Darson Rajagukguk

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 10:05 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina mengucapkan turut berduka atas meninggalnya Hendrayani M...

Read more
Pematang Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Rakernas PKK

Penulis: Redaksi Armedo
11 Juli 2025 | 10:02 WIB

Siantar, Armedo.co - Ketua TP PKK Kota Siantar Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Puncak Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Hadiri FGD Bersama Bobby Nasution

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:35 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bersama Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby...

Read more
Pematang Siantar

Riau Pimpin KONI Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:33 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar selalu mendukung program-program pembinaan olahraga yang terarah, profesional, dan berkelanjutan. Hal itu disampaikan...

Read more
Pematang Siantar

Junaedi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas di Pemko Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 Juli 2025 | 13:32 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar kembali melakukan penyegaran struktural melalui pelantikan sejumlah pejabat administrator dan pengawas. Pelantikan yang...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Usut Dugaan Fiktif Penerima Bantuan Pupuk Hanpang 2024 Nagori Bah Kisat

11 Juli 2025 | 17:24 WIB
Simalungun

Pemnag Kurang Koordinasi Dengan Pld, Program Ketahanan Pangan Diragukan Sesuai Juknis Kemendes PDTT

11 Juli 2025 | 12:43 WIB
Pematang Siantar

Harga Beras Terus Naik, Pemko Siantar Siapkan Pasar Murah

11 Juli 2025 | 10:07 WIB
Pematang Siantar

Melayat ke Rumah Duka Istri Anggota DPRD Siantar Darson Rajagukguk

11 Juli 2025 | 10:05 WIB
Pematang Siantar

Ny Liswati Wesly Silalahi Hadiri Puncak Peringatan HKG dan Rakernas PKK

11 Juli 2025 | 10:02 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Komitmen Dukung Program Swasembada Pangan

10 Juli 2025 | 17:03 WIB
Simalungun

Tidak Ada Tanah Ulayat Marga Siallagan di Simalungun, Ini Penjelasan DPP PPABS

10 Juli 2025 | 16:52 WIB
Simalungun

Nagori Marubun Bayu Belum Memiliki RAB Program Ketahanan Pangan Dana Desa Tahun 2025

10 Juli 2025 | 15:15 WIB
Simalungun

Masih Hitungan Hari, Rabat Beton di Dolok Malela Sudah Pecah

10 Juli 2025 | 14:07 WIB
Simalungun

Sekdes Sebut Pangulu Bah Kisat Unjuk Rekanan Pupuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2024

10 Juli 2025 | 06:48 WIB
Simalungun

Bantah Pungli Uang Pengamanan, Ini Keterangan Pangulu Pamatang Purba

9 Juli 2025 | 07:36 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Bersama Kodim 0207 Bangun Jalan Sepanjang 6,5 Km

7 Juli 2025 | 19:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba