Simalungun, Armedo.co – Terkait pos anggaran/OPD penyelenggara proyek pembangunan kantor pangulu dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Kabupaten Simalungun Tahun 2025 sebesar Rp 200.000.000, Ketua Komisi I DPRD, Perikson Purba beri tanggapan nyeleneh alias mengambang.
“Berarti dari alokasi dana desa (ADD) bukan dari Dana Desa, kalau bagi hasil dia. Kalau sepemahaman kita anggaran itu misalnya bersumber dari dana desa, sumber alokasi dana desa atau bersumber dari APBD. Itu aja nya kalau bersumber,” katanya, Rabu (21/8/2025).
Kalau masalah di pihak ketiga kan, kata Perikson Purba, melihat jumlah dari anggaran. Kalau lewat dari 200 juta ditenderkan, ia kalau 200 juta enggak di pihak ketiga kan. Lebih dari 200 juta baru di pihak ketiga kan, pungkasnya.
Sementara menurut sejumlah Pangulu, untuk memperoleh kegiatan. Pihak pemerintahan nagori mengajukan proposal pembangunan kantor pangulu ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun.