Nias, Armedo.co – Terduga bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, MM alias AC (55) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Nias, Sabtu (16/9/2023). Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Nias Polda Sumatera Utara AKBP Luthfi.
“Alhamdulillah, berkat doa dari masyarakat dan kerjasama tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak transaksi narkoba,“ kata Kapolres Nias, AKBP Luthfi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/09/2023).
Dilansir Polda Sumatera Utara, Jum’at (29/9/2023) sekira pukul 04.28 WiB. Kapolres Nias AKBP Luthfi mengatakan bahwa dari penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah kita lakukan penggeledahan, pada tersangka kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,” imbuh AKBP Luthfi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MM Alias AC mendekam di RTP Polres Nias, pungkas orang nomor satu se-jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nias tersebut.(Zai)