Tanjungbalai, Armedo.co – Tempo 13 Jam, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar tangkap pelaku pembobol rumah Jl. Logam, Lk. V, Kel. Tanjung Balai I, Kec. Tanjung Balai Utara yang terjadi pada hari Kamis (25/1/2024).
Dirilis Polres Tanjungbalai, dikutip, Sabtu (27/1/2024). Pelaku inisial H alias K (38) warga Jl. Alteri, Lk. III, Kel. Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Korban Asmuni Simanjuntak (43) warga Jl. Logam, Lk. V, Kel. Tanjung Balai I.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP R Sinaga mengatakan. Pada hari Kamis (25/1/2024) sekira pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dirumah pelapor/korban.
Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding belakang rumah korban yang terbuat dari papan, lalu mengambil 1unit TV merk Politron 32 Inci berwarna hitam, 1 unit digital merk LGSAT berwarna hitam, serta 1 unit DVD berwarna hitam yang terletak diatas meja ruang tamu.
Setelah pelaku mengambil barang curiannya lalu keluar melalui pintu samping rumah korban. Setelah mendapat Informasi dari masyarakat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan tentang kasus tersebut dan memperoleh Informasi bahwa Pelaku bernama H alias K sedang berada di sebuah rumah yang berada Jl. Pasar Benteng Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu HA KaroKaro berangkat ke lokasi dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan pelaku dirumah beserta barang-barang hasil curiannya.
Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.(*)