SIMALUNGUN, ARMEDO.CO – Terkait adanya aktivitas penambangan pasir di Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan (Dopar), Kabupaten Simalungun, Sumut, yang diduga beroperasi secara ilegal.
“Kami akan tutup lokasi tersebut, jika tidak memiliki izin,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, Kamis (15/5/2025).
Operasi penyelidikan tersebut, kata Kasi Humas, dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan perintah lisan Kasat Reskrim Polres Simalungun.
Operasi penyelidikan yang dimulai pada pukul 16.30 WIB hingga selesai, kata Verry, dilakukan di pinggir sungai yang menjadi perbatasan antara Nagori Tiga Dolok dan Nagori Siatasan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun.