Simalungun, Armedo.co – Indeks pembangunan manusia Kabupaten Simalungun berada pada kategori tinggi, dan diatas capaian provinsi dan nasional. Laju pertumbuhan ekonomi mengalami peningkatan dan angka kemiskinan mengalami penurunan.
Hal itu dinyatakan Bupati melalui Sekda Simalungun, Esron Sinaga pada rapat paripurna penyampaian nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi tentang Ranperda Perubahan APBD Simalungun Tahun 2023, Senin (18/9/2023) di Pematang Raya.
Dikutip lampiran nota jawaban, Selasa (26/9/2023). Pernyataan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga itu dilontarkan tak lain menanggapi pertanyaan fraksi Demokrat tentang implementasi visi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2021 – 2026.
Menurut Bupati Radiapoh, terkait penyampaian dokumen P-RKPD 2023. Pemkab Simalungun sebelum tahapan KUA PPAS P.APBD 2023, telah dilakukan penyusunan PRKPD tahun 2023. Di dalam PRKPD itu telah memuat program, kegiatan dan sub kegiatan yang mengakomodir PRKPD Tahun 2023.
Sedangkan terkait kebijakan dan upaya dilakukan Pemkab Simalungun untuk mencapai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), telah berusaha dan berupaya semaksimal mungkin. Namun Opini BPK RI tetap berkutat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Yang mana menurut Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga, Pemkab Simalungun berusaha dan berupaya semaksimal mungkin dengan melaksanakan UU No 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, adalah WDP.
Terdiri dari 4 poin yaitu, kesesuaian dengan standar akutansi pemerintah. Kecukupan pengungkapan, Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan Efektifitas system pengendalian internal. Alias misi Bupati tersebut, belum dikategorikan berhasil.
Fraksi Demokrat DPRD Simalungun juga menyinggung pemanfaatan dan penggunaan anggaran yang berasal dari SILPA, yang menurut Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga adalah penilaian pemerintah atasan tentang SILPA, alias tetap menjadi penilaian.
Melalui mekanisme audit BPK RI yang selanjutnya besaran SILPA tersebut dapat dianggarkan kembali melalui P.APBD Tahun berjalan. Kendala yang dihadapi karena adanya KDP (Konstruksi dalam pekerjaan) dan Juknis penggunaan dana yang jelas peruntukannya.
Lainnya, terkait pertanyaan juru bicara fraksi Nasdem Tumpak Silitonya tentang pengelolaan aset gedung disamping gedung KPUD Simalungun. Bupati melalui Sekda Simalungun Esron Sinaga menyampaikan bahwa Pemkab Simalungun telah menghibahkan.
Gedung tersebut telah dihibahkan Pemkab kepada KPU Simalungun sesuai dengan perjanjian naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Pemkab Simalungun dengan KPU Kabupaten Simalungun nomor 960/14349/28.5/2022.
Dan nomor 300/RT.01-NK/1208/2022 tanggal 28 Agustus 2022 serta sesuai dengan berita acara serah terima hibah (BAST) nomor 960/14439/28.5/2022 dan nomor 126/RT.01-BA/1208/2022 tanggal 9 Agustus 2022 silam. (Zai)