Simalungun, Armedo.co – Sebelum membunuh Lenni Herawati Bibela Hutapea (42) dan anak kandungnya bernama, Antonius Ferdinand Tohap Lumban Gaol (12) dalam rumah korban di Perumahan Mutiara Indah Landbouw, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Tepat pada Hari Jum’at (14/4/2023).
Pelaku Safrin Dwiva (23) tak lain tetangga korban, tepatnya tanggal 6 April 2023 dan tanggal 12 April 2023 membeli pisau merk Toumei. Alatnya menghabisi nyawa ibu dan anak itu dari mini market Mr DIY di Perdagangan, mengendarai sepedamotor merk Scoopy warna merah les hitam.
Kemudian dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polres Simalungun, di dapat informasi bahwa tetangga depan rumah korban adalah pelaku Safrin Dwiva. Dan usai menghabisi nyawa kedua korban, pelaku kepada keluarga pacarnya bernama Vivi Dea Pratiwi dibegal mengakibatkan jari, telapak tangannya mengalami luka.
Namun setelah didapat petugas informasi, Safrin Dwiva tidak benar di begal. Dan pengakuannya itu kepada keluarga pacarnya yang bernama Vivi Dea Pratiwi sengaja pelaku membuat skenario dibegal. Untuk mengelak dari permasalahan utang gadai mobil rental, dimana pada saat itu utang Safrin Dwiva sudah ditagih.
Saat ini pelaku Safrin Dwiva sudah diamankan untuk proses selanjutnya, Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 Sub 338 KUHP. Diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, tukas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi, Pasca Polda Sumut menggelar konferensi pers di ruang konferensi pers Polda Sumut, Jum’at (28/4/2023). Zai