Selanjutnya, akan diputuskan dalam rapat paripurna. Karena gak interpelasi merupakan salah satu hak pengawasan yang dimiliki DPRD, selain hak angket dan hak menyatakan pendapat.
Contohnya, hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari pemerintah terkait kebijakan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan terjadinya kecurangan administrasi yang dianggap merugikan masyarakat, atau kebijakan lingkungan yang berpotensi merusak alam.(*)