Simalungun, Armedo.co – Sejumlah rekanan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun merasa terkejut, sebab, mereka diwajibkan membayar pajak galian C. Sementara material yang digunakan, mereka beli dari pengusaha bahan bangunan.
Abang kontraktor ya? Tanya wartawan disebuah cakruk taman Dinas PUTR Simalungun di Pematang Raya, Senin (30/10/2023) siang. “Boleh dikatakan ya,” katanya menanggapi konfirmasi. Kenapa? balik dia bertanya. Sebelum ke Simalungun, apakah di daerah lain anda dikenakan pajak galian C? Tanyaku.
Di Deliserdang tidak dipungut, katanya. Tapi disini dibebankan sebesar 0,3%. Lain lagi retribusi sampah, saya juga terkejut. Sementara kegiatan yang kami kerjakan dikenakan Pajak Penghasilan (PPH) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam RAB. Kami kira 11,5% itu sudah inklud pajak galian C, imbuhnya.
Menurutnya, dengan dikenakannya mereka pajak galian C, mereka menilai pembayaran itu dilakukan dua kali. “Tapi entah ya, siapa tau toko penjual bahan bangunan tempat kami belanja material tidak memiliki izin. Tapi apa mungkin! Atau pengusaha membeli bahan dari tangkahan tak berizin,” kata dia mengakhiri pembicaraan.(Zai)