Armedo.co
Selasa, 26 Agustus 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

RE Siahaan Gugat KPK, Menkeu, Menteri ATR – BPN Sebesar 45 Milyar

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
26 Juli 2023 | 11:58 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Daulat Sihombing selaku Ketua Perkumpulan Sumut Watch menggugat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, milik kliennya Robert Edison Sihaan (RE Siahaan), mantan Walikota Siantar periode 2005 – 2010.

Selain Pimpinan KPK sebagai Tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Propinsi Sumatera Utara, cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Siantar sebagai Tergugat II.
“Menteri Pertanahan Nasional cq Kepala Kantor Pertanahanan Nasional Wilayah Propinsi Sumatera Utara cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Siantar sebagai Tergugat III dan Ahli Waris Alm Esron Samosir masing – masing Juliana Yukiko Andriani Pardede (isteri) dan Monang Christian Samosir (anak), yang beralamat di Jalan Penyabungan, Keluraha. Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar sebagai Tergugat IV,” ujar Daulat bersama RE Siahaan saat konfrensi pers, Rabu (26/7/2023).
Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Siantar dalam Register Perkara Nomor : 73/Pdt.G/2023/PN Pms. Dan sidang pertama segera akan dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
Pasalnya, karena Tergugat I, II, III dan Alm Esron Samosir secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama telah melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak serta penerbitan sertifikat pengganti secara tanpa hak dan melawan hukum atas tanah dan bangunan milik RE Siahaan sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302/ Desa/ Kel. Proklamasi, Surat Ukur Tgl 30 – 12 – 2004, No. 29/Proklamasi/2004, luas 702 M2 an. Ir. Robert Edison Siahaan, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Siantar.
“Perkara ini berawal ketika, Tergugat I melakukan penyitaan/ perampasan atas tanah dan bangunan milik Penggugat  dalam SHM No. 302 dengan alasan karena tanah dan bangunan milik Penggugat merupakan barang sitaan/ rampasan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi atas nama RE. Siahaan dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1602 K/Pid. Sus/2012 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor : 18/Pid.Sus/2012/PT. Mdn jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 37/Pid.Sus. K/ 2011/PN Mdn,” lanjutnya.
Setelah disita, lalu Tergugat I meminta Tergugat II untuk menjualnya secara lelang yang kemudian jatuh kepada Esron Samosir selaku pembeli lelang dengan harga Rp. 6.031.535.000,00. Dalam proses lelang,  Tergugat III atas permintaan Tergugat I menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor : 35/SKPT/2016, tanggal 3 Mei 2016 atas tanah dan bangunan milik Penggugat, dan kemudian atas permintaan Alm Esron Samosir, menerbitkan sertifikat pengganti, serta menghancurkan rumah permanen milik Penggugat dan menggantinya dengan bangunan 4 (empat) pintu ruko berlantai 3 (tiga).
“Tindakan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti yang dilakukan Para Tergugat, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Alasannya, pertama karena putusan perkara RE Siahaan baik mengenai pidana pokok maupun pidana tambahan uang pengganti telah tuntas dieksekusi dengan pidana penjara 12 tahun yang meliputi pidana pokok 8 tahun dan pidana tambahan uang pengganti selama 4 tahun penjara karena RE. Siahaan tidak membayar pidana tambahan uang pengganti sebesar 7,7 Milyar Rupiah,” kata Daulat.
Kedua, Surat KPK berupa Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP-01/01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015, mengutip secara berbeda atau tidak sesuai dengan putusan Pengadilan. Ketiga, tanah dan bangunan milik Penggugat dalam SHM No 302 Tahun 2004, tidak merupakan barang sitaan atau rampasan dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dan juga tidak merupakan bagian dari objek putusan pengadilan.
Keempat, tindakan Para Tergugat melanggar atau bertentangan dengan asas kepastian hukum. Kelima, harga lelang atas tanah dan bangunan milik Penggugat sebesar Rp 6 Milyar tidak patut dan tidak adil terutama dibandingkan harga pasar sebesar Rp 12,5 Milyar sampai Rp 15 Milyar.
Berdasarkan hal itu, Daulat dalam petitum gugatannya menuntut beberapa hal diantaranya agar Majelis Hakim  menyatakan tindakan Tergugat I yang menerbitkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, dengan mengutip amar putusan pidana tambahan uang pengganti atas nama Robert Edison Siahaan secara berbeda dan tidak sesuai dengan putusan Pengadilan adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan tindakan Para Tergugat berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 melakukan penyitaan/ perampasan, jual beli secara lelang, pengalihan hak dan penerbitan sertifikat pengganti atas tanah dan bangunan milik Penggugat, merupakan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : Sprin.PPP- 01/ 01-26/Ek.S/05/2015, tanggal 29 Mei 2015 dan Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor : BA-01/26.Ek.3/06/2015, tertanggal 10 Juni 2015, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.  Menyatakan SHM No. 302 Tahun 2016 an. Esron Samosir yang kemudian dipecah menjadi SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara sekaligus kerugian Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp 15 Milyar yang meliputi kompensasi kerugian atas hilangnya tanah dan bangunan milik Penggugat dan biaya pengurusan perkara, ditambah kerugian immateril sebesar Rp 30 Milyar, total Rp 45 Milyar. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat tanah seluas 702 M2 berikut bangunan diatasnya dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM Nomor : 468/2017, SHM Nomor : 469 Tahun 2017, SHM Nomor : 470 Tahun 2017, SHM Nomor : 471 Tahun 2017, dengan ketentuan jika Para Tergugat mengembalikan objek sengketa kepada Penggugat maka besaran kompensasi kerugian Penggugat akan diperhitungkan berdasarkan rasio kekurangan dan kelebihan,” sambungnya.
Diakhir, harapannya menyatakan sita jaminan atas tanah seluas 702 M2  dan bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Sutomo No 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar sebagaimana tersebut dalam SHM No. 302 Tahun 2016, SHM No. 468 Tahun 2017, SHM No. 469 Tahun 2017, SHM No. 470 Tahun 2017 dan SHM No. 471 Tahun 2017, adalah sah dan berharga. (Ndo)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Penutupan Pekan QRIS Nasional oleh Bank Indonesia Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
19 Agustus 2025 | 12:09 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS...

Read more
Pematang Siantar

Jumpa di Kota, Event dari Dinas Pariwisata Siantar Meriahkan HUT ke 80 RI

Penulis: Redaksi Armedo
19 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Siantar, Armedo.co - Pemerintah Kota (Pemko) Siantar melalui Dinas Pariwisata menyajikan sesuatu yang berbeda dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more
Usaha pengepul barang bekas milik CV Agam Grup yang disoal warga
Pematang Siantar

Usaha Pengepul Barang Bekas Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Pemerintah Malah Terbitkan Perizinan?

Penulis: Redaksi Armedo
18 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Siantar, Armedo.co - Warga di sekitar usaha barang bekas di Jalan Patuan Anggi Gang Jasa Baik, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar...

Read more
Pematang Siantar

Angka Fantastis Perputaran Ekonomi di PQN Bank Indonesia Pematangsiantar, Ditutup Pesta Rakyat Osen Hutasoit dan Vanessa Simorangkir

Penulis: Redaksi Armedo
18 Agustus 2025 | 12:08 WIB

Siantar, Armedo.co - Selama tiga hari kegiatan, 15-17 Agustus 2025, perputaran ekonomi di Pekan QRIS Nasional (PQN) 2025 oleh Kantor...

Read more
Pematang Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Veteran dan Paskibraka Siantar 2025

Penulis: Redaksi Armedo
18 Agustus 2025 | 12:06 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi Temu Ramah dan Sarasehan dengan para veteran (mantan prajurit yang bertugas di...

Read more
Pematang Siantar

Karnaval Gempita Kemerdekaan Semarak Dirgahayu ke-80 Kemerdekaan RI di Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
18 Agustus 2025 | 12:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati bersama Wakil Wali Kota Herlina dan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Didampingi Kejari, Pembangunan Pasar Moderen Perdagangan Malah Berjalan Tidak Sesuai Progres

25 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Simalungun

Polres Simalungun Dituding Endapkan Pelaporan Julfrans Purba

24 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Diminta Menindak Tegas Pangulu Nagori Rambung Merah, Ini Alasannya

21 Agustus 2025 | 19:44 WIB
Simalungun

Terkait Pos Anggaran Pembangunan Kantor Pangulu, Ketua Komisi I Beri Tanggapan Nyeleneh

21 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Simalungun

Ditemukan Banyak Pangulu Tak Pasang Papan Transparansi, Komisi I Segera Surati DPMPN

21 Agustus 2025 | 01:08 WIB
Simalungun

Pinjam Pakai Kolam Ikan Aset Pemkab, Pangulu Karang Anyer “Kangkangi” Tugas Pokok Pengurus BUMNag

20 Agustus 2025 | 16:34 WIB
Simalungun

Aktivitas Jual Beli Botot Milik CV Agam Akan Dihentikan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Siantar

19 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Pematang Siantar

Penutupan Pekan QRIS Nasional oleh Bank Indonesia Siantar

19 Agustus 2025 | 12:09 WIB
Pematang Siantar

Jumpa di Kota, Event dari Dinas Pariwisata Siantar Meriahkan HUT ke 80 RI

19 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Pematang Siantar

Usaha Pengepul Barang Bekas Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Pemerintah Malah Terbitkan Perizinan?

18 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Pematang Siantar

Angka Fantastis Perputaran Ekonomi di PQN Bank Indonesia Pematangsiantar, Ditutup Pesta Rakyat Osen Hutasoit dan Vanessa Simorangkir

18 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Pematang Siantar

Temu Ramah dan Sarasehan dengan Veteran dan Paskibraka Siantar 2025

18 Agustus 2025 | 12:06 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba