Simalungun, Armedo.co – Pembangunan sarana produksi IKM senilai Rp.3.508.972.000 dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 milik Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa yang diduga sebagai proyek gagal tender. Namun fakta di lapangan kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.
“Kita dari Komisi II tetap menyarankan harus dilakukan dengan tender yang sebenarnya sehingga nanti tidak ada permasalahan dibelakang hari. Kalau informasi yang anda katakan pada saya bahwa itu ada gagal tender, tapi dilaksanakan pekerjaannya. Nanti kita akan turun kelapangan,” kata Ketua Komisi II Binton Tindaon disela sela rapat paripurna, Rabu (27/9/2023).
Kita akan cek dilapangan apakah benar atau tidak, lanjut Binton dan sampai saat ini saya belum mengetahui itu. Dan kalau itu terjadi tentu nanti akan kita coba me-RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan dengan Komisi II, supaya kita tau jelas mengapa seperti itu terjadi dilaksanakan tanpa tender sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
Menurut Binton, Komisi II DPRD Simalungun segera mengundang dinas terkait. “Setelah selesai paripurna ini kita sudah bisa undang dia ke komisi untuk mempertanyakan hal itu karena kita memang baru ini kita tau itu. Kita memang mengharapkan kepada semua OPD kita yang ada di komisi II, lakukanlah sesuai undang undang yang berlaku,” tegasnya.
Belum muncul, kata Binton tidak muncul di Perubahan APBD. Artinya tahun 2023 itu muncul di pembahasan di pada R (Rancangan). Artinya itukan kita munculkan untuk pembahasannya, persetujuannya. Namun kan pelaksanaan tehnisnya mereka yang melakukan, merekalah yang tau. Apakah mereka melakukan dengan sesuai aturan yang berlaku?
Merekalah disitu, imbuh Binton tapi sampai sekarang belum muncul apa yang saudara katakan itu bahwa tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kita akan undang nanti, jika kita jumpai hal seperti itu dengan alasan yang tidak bisa untuk dipertanggungjawabkan tentu akan kita lakukan solusi bagaimana supaya itu jangan sampai menyalahi.
Mirisnya, terkait terlaksananya proyek tersebut dan merupakan pemandangan umum Fraksi Gerindra atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (T.A)
2023. Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga melalui Sekda Esron Sinaga menyatakan kegiatan itu untuk industri penggilingan jagung menjadi tepung.
“Pembangunan gedung di Nagori Tanjung Pasir adalah sarana pengolahan Jagung yang dananya bersumber dari anggaran DAK Tahun 2023 yang saat pengajuan untuk mendukung IKM yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun khususnya Kecamatan Tanah Jawa yang merupakan salah satu daerah yang mayoritas lumbung petani Jagung,” ujar Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, Senin (18/9/2023).
Dan diharapkan, dengan terbangun-nya sarana pengolahan Jagung tersebut merangsang peningkatan petani Jagung untuk diolah menjadi bahan bahan makanan, salah satunya berupa tepung, imbuh Radiapoh Hasiholan Sinaga dibacakan oleh Sekda Esron Sinaga pada rapat Paripurna DPRD agenda nota jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi Gerindra, Senin (18/9/2023). Dan diketahui, yang menyampaikan pemandangan umum fraksi Gerindra, juru bicara fraksi yakni Juarsa Siagian. Tepatnya pada rapat paripurna, Rabu (15/9/2023) lalu. (Zai)