Simalungun, Armedo.co – Polsek Dopan Resor Simalungun berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana juru tulis (Jurtul) perjudian jenis tebak angka dengan transaksi online.
Pelaku, berinisial S Sihotang (23) ditangkap Jum’at (16/6/2023) di Dusun I Nagori Ujung Bondar, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya dilakukan penangkapan dengan melibatkan bantuan Kapolsek. Sejumlah barang bukti pun turut diamankan.
Selanjutnya, Sabtu (17/6/2023) tim gabungan Jatanras Simalungun dan Polsek Saribudolok menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap berinisial R Simbolon (39) di sebuah warung kopi.
Pelaku warga Kampung Toba Kelurahan Saribudolok, darinya disita sejumlah barang bukti. Penangkapan terhadapnya berawal dari adanya informasi yang disampaikan warga.
Lainnya, Polsek Bangun menangkap pelaku judi tebak angka inisial H Srg (32) warga Huta 3 Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Pelaku ini ditangkap dari sebuah warung tuak di kampungnya, kemudian diamankan barang bukti kejahatannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mako Polsek.
Kemudian, Minggu (18/6/2023) pihak Humas Polres Simalungun meriliskan Polsek Serbelawan Resor Simalungun menangkap 2 orang pelaku perjudian tebak angka di Wilkum Serbelawan.
Inisial PA Lubis (34) warga Jalan Veteran Parluasan Barat Kelurahan Serbelawan, dan inisial R Sinaga (48) warga Lorong 1 Kelurahan Serbelawan Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Kedua pelaku ditangkap dari depan rumah Gomblo di Lor IV Parluasan, lalu pelaku beserta barang bukti terkait kejahatan para pelaku diamankan di Mako Polsek Serbelawan. (Red)