Simalungun, armedo.co – Sat Narkoba Polres Simalungun ungkap jaringan bandar narkotika jenis sabu seberat 37,38 Gram, Minggu (18/5/2025).
Humas Polres Simalungun merilis, dalam sebuah operasi, Kamis (15/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait.
Berhasil mengamankan dua tersangka berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 37,38 gram dari dua lokasi yang berbeda di Simalungun.
“Dua tersangka yang ditangkap adalah Pipi Indriyani (23) warga Huta 1 Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun”
“Serta Dedy Syahputra alias Toples (35), warga Huta 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Dari tangan Pipi, kata Kasat, petugas menyita sabu seberat 1,41 gram. Dari Dedy ditemukan 35,97 gram sabu, sejumlah handphone.