Penangkapan dilakukan Sat Narkoba Polres Simalungun pada 15 Mei 2025 dan penggerebekan dengan didampingi Gamot setempat lingkungan rumah Suro dilakukan hari itu juga, namun petugas tidak menemukan keberadaan Suro yang tidak berada di tempat.
Selanjutnya Personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penggerebekan terhadap rumah Pipi dan berhasil menemukan sabu siap edar dan mengungkap bukti percakapan dengan pemilik media yang menerbitkan berita negatif tersebut. Pipi dan rekannya, Dedy, kini ditahan di Mapolres Simalungun.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana aparat kepolisian bekerja secara profesional dan tidak mudah dipengaruhi oleh opini publik maupun upaya manipulasi informasi. Kasat Narkoba AKP Henry Sirait yang merupakan lulusan SESPIMMA Angkatan 71 tahun 2024 menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat dan media, namun tetap memprioritaskan verifikasi sebelum bertindak.
“Personil Sat Narkoba Simalungun berani dan tidak pernah tutup mata terhadap pelaku-pelaku narkoba. Apabila ada informasi dari masyarakat, tetap akan ditindak lanjuti. Lebih baik sampaikan saja dengan baik, tidak perlu berpolemik, yang dapat menimbulkan opini yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat,” tegas AKP Henry.
“Kami tidak akan pernah tutup mata terhadap pelaku narkoba. Jangan mudah percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami minta masyarakat lebih selektif dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas AKP Henry.
Penyidikan terhadap Pipi dan Dedy terus dikembangkan, termasuk menelusuri jaringan pemasok dan peran pemilik media dalam penyebaran informasi yang dapat menyesatkan. Sementara itu, Sat Narkoba akan berkolaborasi dengan Siehumas Polres Simalungun untuk melaporkan kejadian ke Dewan Pers.(*)