Simalungun, Armedo.co – Pangulu Nagori Karang Anyer, Safii meminjam pakai kolam ikan Pemkab Simalungun untuk dikelola oleh Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Anyer Lestari dalam melaksanakan program ketahanan pangan (Hampang) bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan, Rabu (20/8/2025) pasca ditemui di ruang kerjanya. “Itu kerjasama dengan Pemkab, artinya gini. Kita pinjam pakai lahan Pemkab untuk BUMDes/BUMNag. Desa yang pinjam, ia lah Pemerintah Desa yang pinjam. Artinya gini, kita surati Pemkab untuk dipergunakan lahan itu,” katanya.
Sementara, mengacu PP Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag). Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMNag dalam menjalankan usaha, termasuk pengelolaan keuangan, pembukuan, dan pelaporan.
Termasuk untuk bekerja sama dengan pihak lain, seperti instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau lembaga keuangan. Adalah pengurus BUMNag, sehingga patut diduga oknum Pangulu Nagori Karang Anyer, Saffi “Kangkangi” tugas, wewenang, dan tanggung jawab pengurus BUMNag.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 juga mengatur terkait pendirian, pengelolaan, dan pembangunan BUMNag di tingkat nagori. Peraturan ini juga menjelaskan persyaratan dan prosedur pendirian BUMNag, termasuk mekanisme pemilihan dan penunjukan kepala BUMNag/BUMDes.
Tujuan utama dari PP Nomor 11 Tahun 2021 ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas bagi BUMNag agar dapat beroperasi secara efektif dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi nagori/desa. Dan dapat berperan aktif dalam mendorong perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat.