Simalungun, armedo.co – Pangulu Nagori Tumorang, Rizki Izmi Handoko dan Camat Gunung Maligas, Masrah diduga “ada main” hingga perpindahan kantor Pangulu Tumorang dari Huta 1 Siulak-ulak ke Huta 2 Tumorang berjalan sukses.
Informasi, Pemerintah Nagori tidak melibatkan masyarakat Huta 1 bahkan tidak menghadirkan Kabag Pertanahan dan Kepala dinas PUTR Kabupaten Simalungun dalam melaksanakan rapat musyawarah dan mufakat.
“Mungkin hanya dihadiri Camat, yang pasti kami warga Huta 1 Siulak-ulak tidak ada dilibatkan dalam mengambil kesepakatan. Dan kami tidak setujui, karena berdasarkan koordinat. Kantor Pangulu Tumorang ada di Huta 1,” kata Nurdewi didampingi suami.
Menurut Sekdes Nagori Tumorang ini, andaipun Pangulu yang baru dilantik tahun lalu itu menyatakan bahwasanya perpindahan kantor ke Huta 2 Tumorang melalui musyawarah dan mufakat. Itu tidak benar, karena Camat dan Pangulu “ada main”
Masih menurut Nurdewi, Senin tanggal 6 Mei 2024. Oknum Pangulu tak lain penanggungjawab pemerintahan di Kantor Pangulu Tumorang hanya mengakomodir aspirasi masyarakat Huta 2 Tumorang dan Huta 3. Karena Huta 2 dan 3 berdekatan.
Alasan kami untuk dipertimbangkan, lanjut Sekdes Tumorang Nurdewi yang mewakili aspirasi masyarakat adat Simalungun Huta 1 Siulak-ulak. Dengan pemindahan mirip arogan oleh oknum Pangulu, kantor sekarang terlalu kecil dan lahan tanahnya bukan aset nagori.
Disinggung apakah perpindahan Kantor Pangulu Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas sudah ditindaklanjuti dengan rekomendasi Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengingat gedung Kantor Pangulu yang lama sudah aset.
“Ada kami dengar tindaklanjutnya, tapi Camat Masrah sepertinya menggiring orang atau pihak Kabupaten untuk tidak turun ke Nagori Tumorang. Dan terkait kejanggalan ini juga sudah kami koordinasikan ketingkat Kabupaten, mereka menyampaikan perpindahan tidak legal,” pungkas Nurdewi.
Terpisah, melalui pesan singkat telepon seluler. Pangulu Tumorang dan Camat Masrah kompak mengatakan perpindahan kantor melibatkan seluruh masyarakat. “Belum bang..karena status tanah masih hibah biasa dan sekarang sudah proses di BPN,” tulis Masrah membenarkan perpindahan belum sesuai prosedur.(Zai)