Simalungun, Armedo.co – Polsek Perdagangan mengamankan tiga (3) orang laki-laki saat sedang berpesta narkotika jenis sabu dalam kamar Hotel yang terletak di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jum’at (1/3/2024) malam.
Dilansir dari sejumlah informasi, Minggu (3/3/2024). Operasi berantas narkoba ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan, dan penggerebekan diawali berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas diduga pesta narkoba dalam kamar Hotel.
Menurut press rilis Kapolsek, operasi penggerebekan berhasil menangkap dua orang laki-laki. Yaitu inisial AA (32) warga Kelurahan Perdagangan I dan rekannya inisial MH (25) warga Huta V Kampung Jawa, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kab. Simalungun.
Kedua pria ini berdasarkan adanya laporan warga yang menyampaikan sedang berlangsung pesta narkoba jenis sabu, pada Jumat, 01 Maret 2024, sekira pukul 20.00 WIB, di salah satu penginapan yang terletak di depan pasar Modern Keluraha Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, ujar AKP Juliapan kepada wartawan, Minggu (3/3/2024).
Menurut Kapolsek, saat diamankan kedua pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka berdua. Inisial AA mengakui
kepemilikan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 (satu) bungkus plastik yang diduga berisi sabu dengan brat bruto 4,89 gram, 1(satu) unit timbangan elektrik.
Kemudian, 1 unit HP merek Vivo, 1 buah dompet warna hitam, uang tunai Rp 200.000,- dan 7 bungkus plastik klip kosong. Sedangkan MH (25) mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yaitu 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu berat bruto 0,63, 1 alat hisap sabu atau bong, 1 kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 unit HP merk oppo, jelas Juliapan.
Sambung AKP Juliapan, dari interogasi AA dan MH mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki. Pengembangan kemudian mengarah pada penangkapan seorang tersangka lainnya, MA di lokasi kedua. MA berhasil diamankan didalam rumahnya yang terletak di Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kab. simalungun.
MA diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip diduga berisi sabu bruto 0, 32, 1 buah kaca pirek yang didalamnya berisi sabu sisa bakar, 1 set alat hisap sabu atau bong.
MA telah menjual sabu kepada AA dan MH, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Batu Bara, imbuh AKP Juliapan.
Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Polres Simalungun bersama dengan barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)