Armedo.co
Selasa, 16 September 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Persidangan Gugatan Warga SBC ke Paradep, Hakim Tolak Eksepsi Walikota

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
1 Maret 2024 | 10:16 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
Siantar, Armedo.co – Soal gugatan Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) kepada  PT Paradep sebagai Tergugat dan Walikota Siantar sebagai turut Tergugat, kembali digelar Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (29/2/2024).
Hasilnya, persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ketua Rinto Leoni Manulang didampingi Hakim Anggota, Febriani dan Vivi Indrasusi Siregar, menolak eksepsi Walikota dan langsung disampaikan melalui putusan sela.
Pernyataan itu disampaikan Penasehat Hukum IWSBC, Muliaman Purba, didampingi salah seorang Penggugat, Joni Monang usai menjalani persidangan. “Ya, melalui putusan sela eksespsi Walikota ditolak Majelis Hakim,” ujarnya.
Meski salinan putusan sela belum diterima Muliaman Purba, penolakan eksepsi intinya, karena dalam eksepsi Walikota yang disampaikan sebelumnya kepada majelis hakim, menyatakan, gugatan Penggugat harusnya diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
“Saya sangat sependapat dengan Majelis Hakim. Karena, gugatan yang diajukan bukan  menyangkut soal surat menyurat yang berhubungan soal perizinan. Tetapi, gugatan terhadap pribadi,” kata Muliaman Purba.
Gugatan Penggugat dikatakan  terkait perbuatan melawan hukum. Karena Tergugat I (PT Paradep) telah  menyalahgunakan fungsi lahan yang seharusnya untuk sosial, digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga bertentangan dengan UU Pokok Agraria.
“Pada pasal 6 menyatakan, fungsi tanah sebagai fungsi sosial, tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi apalagi menimbulkan kerugian  bagi masyarakat. Sehingga, Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata,” kata Muliaman.
Walikota yang turut Tergugat dikatakan karena melakukan pembiaran. Dan karena eksepsi Walikota ditolak, perkara tetap lanjut dan persidangan akan digelar kembali pekan depan dengan agenda pembuktian gugatan yang diajukan Penggugat.
“Kalau soal bukti  gugatan sudah kita persiapkan,” imbuhnya yang kembali menegaskan bahwa pelanggaran hukum yang dilakukan Tergugat telah merugikan IWSBC. Karena, pihak PT Paradep  menjadikan sebagian kompleks SBC sebagai terminal atau tempat bus PT Paradep.
PT Paradep setiap hari keluar masuk kompleks SBC untuk menaikkan dan menurunkan penumpang. Bahkan, puluhan bus setip hari  menumpuk di lokasi SBC. Akibatnya, aktifitas IWSBC yang menggunakan ruko SBC sebagai usaha perdagangan menjadi sangat terganggu.
Dalam gugatan Penggugat disebutkan juga, aktifitas PT Parade telah menimbulkan keresahan karena  terjadi kebisingan dan polusi dan mengancam keselamatan warga.  Apalagi di kompleks SBC ada sekolah olah vokal yang siswanya merupakan kalangan usia pelajar.
Ditegaskan, fakta terbaru yang sangat merugikan IWSBC. Baru-baru ini bus  PT Paradep menyerempet mobil milik warga yang tergabung dalam IWCBC atas nama Mey, terjadi pada Senin (19/2/2024).
Akibat insiden tersebut, mobil yang diserempet harus dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. “Itu masih mobil yang diserempet. Bagaimana kalau orangnya?” kata Muliaman yang juga diamini Joni Monang.
Sementara, Joni Monang mengatakan, Walikota sebagai Turut Tergugat melalui eksepsinya terkesan ingin mengalihkan gugatan Penggugat kepada masalah perizinan. “Padahal, gugatan kita bukan soal perizinan. Tetapi penyalahgunaan fungsi lahan,” ujarnya.
Sementara, materi gugatan yang diajukan pada dasarnya  agar tidak ada penyalahgunaan fungsi lahan. “Kemarin masih untung mobil yang diserempet. Kedepannya, jangan-jangan ada orang yang diserempet walaupun kita tidak menginginkan itu terjadi,” kata Joni Monang.
Dijelaskan, IWSBC yang melakukan gugatan ditandatangani 60 warga. Diwakili Joni Monang (Penggugat I), Dokter Irene Hartono (Penggugat II) dan Margarit Firdaus (Penggugat III). Kedudukannya masih satu kompleks dengan Siantar Bisnis Center (SBC) di  Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Sementara, pihak Tergugat, PT Paradep (Tergugat I). Turut Tergugat I, Walikota Siantar. Tergugat II, Kadis Perhubungan kota Siantar dan Tergugat III Kadis Tata Ruang dan Pemukiman (sekarang berubah nama menjadi Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman). (Ndo/rel)
ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

Perayaan HUT ke 19 GBI Gedung Putih

Penulis: Redaksi Armedo
8 September 2025 | 12:24 WIB

Siantar, Armedo.co - Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin...

Read more
Pematang Siantar

Pelantikan 595 Prajurit Pendidikan Pertama Bintara TNI AD

Penulis: Redaksi Armedo
7 September 2025 | 12:23 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara...

Read more
Pematang Siantar

Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar 3, Sukacita Untuk Seluruh Jemaat

Penulis: Redaksi Armedo
5 September 2025 | 14:39 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pesta Olob-olob akan digelar oleh Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Resort Siantar 3. Pesta ini, akan...

Read more
Pematang Siantar

Dialog Situasi Kondisi dan Dinamika Sosial Kemasyarakatan di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
4 September 2025 | 12:21 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi bersama Forkopimd dan elemen masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) bertajuk Dialog Situasi...

Read more
Pematang Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Demo Kondusif di Kota Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
3 September 2025 | 12:19 WIB

Siantar, Armedo.co - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) Paula Henry Simatupang, mengapresiasi Wali...

Read more
Pematang Siantar

Wesly Silalahi dan Forkopimda, Duduk Bersama Massa Aksi

Penulis: Redaksi Armedo
2 September 2025 | 12:17 WIB

Siantar, Armedo.co - Gelombang unjuk rasa dilaksanakan sejumlah kelompok mahasiswa dan masyarakat di Kota Siantar, Senin (01/09/2025) siang. Walaupun cuaca...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Era Bupati Anton, Mantan Koruptor IMN Pakai Randis Aset Pemkab Simalungun

15 September 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Bersama Bangun Tanoh Habonaron Do Bona

12 September 2025 | 21:49 WIB
Simalungun

Kepsek SMPN 2 Hatonduhan Bantah Ketua Komite Sekolah Mencoret Nama Sugianto Dari P2SP

11 September 2025 | 09:50 WIB
Simalungun

Kepsek Coret Nama Tim Berani Dari SK P2SP Revitalisasi SMP 2 Hatonduhan

10 September 2025 | 11:20 WIB
Simalungun

Revitalisasi SMP Negeri 2 Bandar Tidak Berdampak Positif Kepada Masyarakat Kelurahan Perdagangan I

9 September 2025 | 19:40 WIB
Simalungun

Pelaksanaan Revitalisasi SD dan SMP di Simalungun Berpotensi Bermasalah

8 September 2025 | 16:48 WIB
Pematang Siantar

Perayaan HUT ke 19 GBI Gedung Putih

8 September 2025 | 12:24 WIB
Simalungun

Di Simalungun, Dana Bantuan Untuk Revitalisasi Fasilitas Sekolah, Dikelola Oleh Penguasa

7 September 2025 | 19:52 WIB
Pematang Siantar

Pelantikan 595 Prajurit Pendidikan Pertama Bintara TNI AD

7 September 2025 | 12:23 WIB
Pematang Siantar

Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar 3, Sukacita Untuk Seluruh Jemaat

5 September 2025 | 14:39 WIB
Pematang Siantar

Dialog Situasi Kondisi dan Dinamika Sosial Kemasyarakatan di Kota Siantar

4 September 2025 | 12:21 WIB
Pematang Siantar

Kepala BPK Sumut Apresiasi Demo Kondusif di Kota Siantar

3 September 2025 | 12:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba