Diharapkan Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara untuk memanggil Kepala KPH Wil II Pematangsiantar beserta Kasi Perlindungan, Tigor Siahaan untuk memintai klarifikasi langsung.
Jika ditemukan bukti kuat keterlibatan oknum di KPH Wil II Pematangsiantar dalam membekingi/memfasilitasi praktek tindak pidana perambahan hutan, Kepala DLHK Provinsi Sumatera Utara diharapkan menerapkan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.(Zai)









