Seharusnya, kata Tarigan, pihak pelaksana proyek atau instansi terkait dalam bidang pengawasan jalan harus menegur pihak pelaksana untuk melakukan penyiraman serta memasang tanda atau rambu agar kenderaan yang melintas pelan-pelan. Sebelum terjadi peristiwa kecelakaan yang dapat menimbulkan korban.
Raya Purba warga setempat menambahkan dampak abu yang ditimbulkan ini bisa berakibat penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada warga sekitar, terutama bagi anak-anak dan orang yang sudah tua dikarenakan kondisi tubuh anak-anak dan orang tua yang sama-sama rentan.
“Maka kami berharap kepada pihak rekanan dan dinas terkait untuk dapat memberikan solusi dalam mengatasi persoalan yang ditimbulkan dari pekerjaan ini,” harapnya.
Terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rekanan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalan tersebut, Rianton Siagian menyampaikan terimakasih. “Terimakasih informasinya Lae,” tulis pesan singkat telepon seluler miliknya.(Jun)









