Armedo.co
Minggu, 1 Juni 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung. Kaur Administrasi dan Keuangan Teluk Lapian, dan Pangulu Nagori Teluk Lapian.

Ketua PABPDSI Simalungun Buyung Irawan Tanjung. Kaur Administrasi dan Keuangan Teluk Lapian, dan Pangulu Nagori Teluk Lapian.

Pengangkatan Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian TMS, Ketua PABPDSI: “Berpotensi Pidana”

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
7 Maret 2024 | 14:45 WIB
Rubrik: Simalungun
0
206
VIEWS

Simalungun, Armedo.co – Pengangkatan Kaur Administrasi dan Keuangan Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun tidak memenuhi syarat (TMS). Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Simalungun.

Jadi, kalau SK itu kan sudah ada hal hal yang tak sesuai regulasi, dan apabila nanti tidak ditindaklanjuti atau ditinjau kembali. Bisa saja ini, mana tau nanti ada kelompok masyarakat/itu sendiri bisa menggugat ke PTUN (Pengadilan Tinggi Usaha Negara).

Nah kalau sampai nanti menggugat ke PTUN, ini kan bisa membuat repot pemerintah nagori. Untuk menghadiri sidang sidang, itulah dampak apabila tidak di evaluasi ataupun dikoreksi SK pengangkatan oknum Kaur Administrasi dan Keuangan nagori tersebut.

Kalau dampaknya itu nanti, kalau gak dilaksanakan putusan bisa melawan hukum. Bisa berujung pidana, kan gitu. Ya itulah, jika diabaikannya kan sudah melawan hukum. Peraturan, Undang Undang itu kan hukum. Kalau tidak dijalankan, bisa dia berpotensi melawan hukum dan pidana.

Lanjut Ketua PABPDSI Kabupaten Simalungun Buyung Irawan Tanjung, Kamis (7/3/2024). Jadi menyikapi berdasarkan informasi yang kita dapat, terkait dengan pengangkatan perangkat Nagori Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang. Yakni terkait penetapan Kaur Administrasi dan Keuangan nagori itu, Madu Laila yang belum cukup umur.

Kalau kita perhatikan mengacu pada Permendagri 83 dan 67 ada kriteria persyaratan, persyaratan dari perangkat nagori itu. Pendidikan dia itu minimal SLTA, umur dia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun disaat mendaftar.

Dan selanjutnya kalau kita perhatikan bahwa Kaur Administrasi dan Keuangan, Madu Laila yang telah ditetapkan Pangulu Nagori Teluk Lapian, umurnya belum memenuhi syarat diangkat sebagai perangkat nagori. Selanjutnya kita memperhatikan daripada bentuk konsideran SK, diterbitkan Pangulu.

Ada dasar hukum sampai saat ini masih diterapkan, padahal regulasi dasar hukum itu sudah dibatalkan. Kita kasih contoh, terkait dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2004 ttg pemerintahan daerah ini sudah dibatalkan oleh UU nomor 32 tahun 2014, ttg pemerintahan daerah juga.

Dan selanjutnya Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2002, ttg pemerintahan desa. Dan ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Undang Undang Desa nomor 6 tahun 2014, selanjutnya Perda Kabupaten Simalungun nomor 13 tahun 2020 ini juga sudah dibatalkan, karena
ini juga sudah dibatalkan dengan adanya Perda nomor 2 tahun 2016 tentang (ttg) nagori.

Dan itulah ketentuan ketentuan yang ada konsideran hukum di SK Pangulu Nagori Teluk Lapian yang harus ditindaklanjuti. Terkait dengan Maujana atau BPD, ada tiga fungsi. Yaitu membahas dan menyepakati peraturan nagori, itu yang pertama. Dan yang kedua menggali dan menampung aspirasi masyarakat.

Yang ketiga mengawasi kinerja Pangulu ataupun Kepala desa, kata Buyung. Itulah fungsi daripada BPD ataupun Maujana. Jadi keterkaitan dengan ini, pengangkatan dan pemberhentian. Itu adalah salah satu kinerja daripada Kepala Desa ataupun Pangulu.

Sehingga maujana nagori itu berhak mengawasi proses demi proses seleksi penjaringan sampai pada pelaporan. Apakah mekanismenya sudah benar, ataupun sudah sesuai dengan peraturan itulah yang harus diawasi daripada rekan rekan maujana di Nagori Teluk Lapian.

Maujana disitu bisa juga dia meminta klarifikasi daripada Pangulu, agar SK tersebut untuk ditinjau ulang, kata Buyung. Karena kan dalam SK penutupan itu apabila ada kesalahan di kemudian hari, akan diperbaiki sebagai mana mestinya. Jadi maujana Teluk Lapian itu harus menyampaikan kepada Pangulu untuk meninjau ulang, katanya. (Zai)

 

Share33Tweet21SendShareSendPin7Share6

Berita Terkait

Simalungun

Kebiadaban Ayah Kandung “Garap” Putri Bungsu Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 19:46 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kepolisian resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus hubungan sedarah antara ayah kandung dengan tiga orang putrinya. Ini...

Read more
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga saat akan melepas Tim RBM GKPS (Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Lepas Tim RBM GKPS, Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 15:54 WIB

Simalungun, Armedo.co - Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga melepas rombongan tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) GKPS dan Difabel untuk...

Read more
Bupati didampingi Wakil Bupati pasca melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kajari.(Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum di Kabupaten Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 06:52 WIB

Simalungun, Armedo.co - Bupati Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irfan Hergianto tandatangani sebuah nota kesepakatan terkait penanganan...

Read more
Kondisi pasca RDP Komisi III DPRD bersama PDAM Tirta Lihou Simalungun
Simalungun

Dirut PDAM Tirta Lihou Sampaikan Ini Pada RDP Bersama Komisi III DPRD Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
27 Mei 2025 | 00:00 WIB

Simalungun, Armedo.co - Komisi III DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut PDAM Tirta Lihou dan jajaran di...

Read more
Ilustrasi seorang ayah mengajak putri kandungnya
Tak Berkategori

Seorang Ayah “Piranha” di Simalungun Cabuli Tiga Orang Putri Kandungnya

Penulis: Redaksi Armedo
26 Mei 2025 | 08:32 WIB

Simalungun, Armedo.co - Sebanyak tiga orang putri dicabuli berulang kali, hal ini terungkap setelah salah seorang kakek melaporkan adanya aksi...

Read more
Pelaksanaan pelantikan (Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun Lantik 15 Orang Pejabat Administrator

Penulis: Redaksi Armedo
25 Mei 2025 | 20:42 WIB

Simalungun, Armedo.co - Asisten I Pemkab Simalungun, Albert Saragih lantik 15 orang pejabat administrator di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Golfrit Patar Opungsunggu Pimpin Koperasi Merah Putih Kelurahan Tong Marimbun

29 Mei 2025 | 02:54 WIB
Simalungun

Kebiadaban Ayah Kandung “Garap” Putri Bungsu Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

28 Mei 2025 | 19:46 WIB
Simalungun

Lepas Tim RBM GKPS, Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara

28 Mei 2025 | 15:54 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum di Kabupaten Simalungun

28 Mei 2025 | 06:52 WIB
Simalungun

Dirut PDAM Tirta Lihou Sampaikan Ini Pada RDP Bersama Komisi III DPRD Simalungun

27 Mei 2025 | 00:00 WIB
Peristiwa

Truk Pengangkut Cangkang Kelapa Sawit Terguling di Jalinsum Labusel

26 Mei 2025 | 23:46 WIB
Tak Berkategori

Seorang Ayah “Piranha” di Simalungun Cabuli Tiga Orang Putri Kandungnya

26 Mei 2025 | 08:32 WIB
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun Lantik 15 Orang Pejabat Administrator

25 Mei 2025 | 20:42 WIB
Pematang Siantar

Paskah Oikumene Siantar, Ajakan Hidup dalam Kasih

24 Mei 2025 | 10:58 WIB
Pematang Siantar

Untuk Kebaikan Kota Siantar, Silahkan Berikan Masukan atau Ide

24 Mei 2025 | 10:57 WIB
Pematang Siantar

1279 Hektar Lahan Pertanian Sawah di Kota Siantar

23 Mei 2025 | 10:53 WIB
Pematang Siantar

Laporkan Bila ada Pungutan Biaya Perpisahan Murid PAUD

23 Mei 2025 | 10:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba