Simalungun, Armedo.co – Kalau kritikan kita waktu pelipatan kertas surat suara kemarin didengarkan KPU Simalungun, maka tertukarnya kertas surat suara ini tidak akan terjadi di Simalungun.
Masih menurut Adil Saragih selaku pengamat pemilu, Sabtu (17/2/2024). Akibat kelalaian KPU Simalungun, ada sejumlah kertas surat suara tertukar dari Dapil 1 ke Dapil 4. Dan kertas surat suara tersebut telah digunakan.
“Akibat pihak KPU Simalungun tidak profesional waktu pelipatan kertas surat suara, kami yakini penyebab ada terjadinya surat suara dari Dapil 1 ke Dapil 4 TPS 006 Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar,” imbuhnya.
Menyarankan agar dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSO), karena surat suara dimaksud telah digunakan. Kalau kritikan kita waktu pelipatan kertas surat suara didengarkan oleh KPU Simalungun, maka surat suara tidak akan terjadi, ketus Adil.
Mantan Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu Simalungun, Adil Saragih menambahkan. Bahwa pendistribusian logistik pemilu 2024 di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara terkesan amburadul.
Ya amburadul-lah memang. Karena terjadi surat suara yang didistribusikan, tak sesuai dengan dapilnya. Seperti pada dapil 1 tepatnya di TPS 001, Nagori Raya Huluan, Kecamatan Dolok Masagal. Surat suara itu seharusnya untuk dapil 2.
Selain itu, masih di dapil 1 tepatnya TPS 007, Nagori Sipinggan, Kecamatan Purba. Juga ada surat suara untuk dapil 6 dan tercoblos sebanyak 4 eksemplar.
Kalau di TPS 006, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, tertukar dan tercoblos surat suara antar dapil 1 ke dapil 4 sebanyak 50 eksemplar.
Kemudian, lanjut Adil Saragih di dapil 4, Nagori Parbutaran, Kecamatan Bosar Maligas. Yang didistribusikan adalah surat suara untuk dapil 1. Ironisnya, surat suara dari dapil 1 tersebut justru dipergunakan di dapil 4. Namun, sampai hari ini belum ada pernyataan KPU Kabupaten Simalungun bahwa ada dilakukan PSU (Pemilihan Suara Ulang),
Harusnya, karena surat suara itu dipergunakan. Dilakukan PSU di sana. Tapi, faktanya sampai saat ini belum ada kita dengar. Karena surat suara dari dapil 1 tetap dipergunakan di dapil 4 dan belum dilakukan PSU. Hal itu dikatakan sebuah tindakan pidana, menghilangkan hak suara masyarakat.
“Ketahuannya ketika penghitungan. Harusnya, begitu ditemukan. Penyelenggara melakukan PSU, bukan membuat surat suara menjadi tidak sah. Itu sama saja pidana. Karena, contoh seperti saya, jadi tidak bisa memilih,” imbuhnya.
Hal itu diatur dalam pasal 506 Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang setiap KPPS dengan sengaja TIDAK memberikan salinan berita acara pemungutan dan perhitungan suara kepada saksi, pengawas, maka pidana.
“Saran saya, penyelenggara harus melakukan PSU. Dan membuat pernyataan, apakah PSU sudah dilakukan atau tidak,” ucapnya seraya kembali menyarankan agar mengkonfirmasi Divisi Teknis KPU Simalungun yang menangani penyelenggaraan Pemilu 2024.
Sementara, Ketua PPK Dolok Masagal, Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan melalui seluler, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 20.01 WIB mengatakan, sudah diklarifikasi. “Tidak sempat dipakai. Jadi dibuat surat suara tak terpakai. Sudah di dalam kotak untuk diplenokan hari Minggu,” jelasnya.
Wahyudi merinci, bahwa surat suara dari dapil 2 tersebut berjumlah sepuluh eksemplar. “Itu kegiatan logistiknya di KPU Simalungun,” terangnya.
Terpisah, Divisi Teknis dan Kasubag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Simalungun, Faisal Susi Y serta Faisal Hamzah ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 22.38 WIB tak ada jawaban dan balasan.(*)