Simalungun, armedo.co – Melansir SE Dirjen Bina Marga No 09/SE/DB/2015, Long Segment merupakan penanganan preservasi jalan dalam batasan satu panjang segmen yang menerus untuk mendapatkan kondisi jalan yang seragam, yaitu jalan mantap dan seragam sepanjang segmen.
Sementara dimaksud dengan jalan mantap, yaitu jalan dengan kondisi baik dan sedang sesuai umur rencana dan standar yang ada. Lalu, bagaimana cara mengukur bahwa kondisinya baik atau sedang atau rusak? Bisa lihat di Permen (Peraturan Menteri) PU No 13/PRT/M2011.
Terkait penanganan Long Segment jalan Girsang I – Girsang II di era kepemimpinan Radiapoh Hasiholan Sinaga selaku Bupati Simalungun, Kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Simalungun, Hotbinson Damanik. Dalam hal ini melalui PPK Nalom Pangaribuan, Selasa (25/6/2024) mengatakan.
Progres pengerjaan pondasi jalan Base A oleh rekanan Pemkab Simalungun, CV Tepayana dari Girsang II ke arah jembatan Girsang I sudah mencapai 50 persen. Sementara dari Girsang I ke arah jembatan, pengerjaan pondasi jalan pakai Base A masih pengerjaan dan diharapkan berkualitas. Sesuai apa yang dicanangkan Bupati, Radiapoh.
“Girsang I ke arah jembatan, masih pengerjaan Base A. Kalau Girsang II ke arah jembatan sudah mencapai 50 persen dengan ketebalan 15 cm, setelah pekerjaan Base, kemudian baru bisa dilaksanakan pengaspalan dengan Hotmix AC WC. Untuk ketebalan AC WC nya yakni 5 cm. Lebar jalan 3,5 meter dengan rigid beton 1 meter bagi dua,” imbuh PPK, Nalom Pangaribuan.
Di hotmix direncanakan bulan delapan, kata Nalom, kendala tak ada. Artinya, masyarakat Girsang I dan Girsang II Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut. Sangat mendukung dan memberi apresiasi atas dilaksanakannya penanganan Long Segment Jalan Girsang I dan II. Oleh rekanan pelaksanaan dijadikan dua season, karena kondisi, tutupnya.
Diketahui, penanganan Long Segment itu meliputi empat komponen jalan. Yaitu: Perkerasan, Bahu, Drainase, dan perlengkapan jalan. Pada lereng galian harus stabil, kuat untuk menahan erosi dan berfungsi dengan baik. Waktu tanggap 14 hari untuk penanganan tembok penahan tanah. Perlengkapan jalan yaitu pemasangan rambu, terdiri dari rambu peringatan dan petunjuk.
Pemisah horizontal pada median atau trotoar harus kokoh dan berfungsi dengan baik, permukaannya harus dapat dilihat pada malam hari. Dan harus terhindar dari rerumputan tinggi, Guardrail secara struktur kokoh, terpasang dengan benar dan tidak terjadi kerusakan.
Preservasi penanganan Long Segment jalan Girsang I – Girsang II Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024. Dengan biaya Rp.8.300.326.000. CV Tepayana selaku penyedia jasa dengan nomor kontrak 600.2.10/08/6.2/PPK. Wil III/2024, tanggal 15 Maret 2024.(*)