Simalungun, Armedo.co – Disinggung perusahaan selaku pemenang tender pekerjaan rekonstruksi Jalan Simpang Leto – Totap Majawa, dengan nomor kontrak 600.2.10/67.13/6.2/PPK-WIL.III/2023 telah memenuhi berbagai syarat administrasi. Lalu kemudian mengurus perizinan SUB dimulai dengan memiliki SKA (Sertifikat Tenaga Ahli). Minimal melampirkan transkrip nilai atau ijazah SKA yang telah dilegalisir.
Wakil direktur CV RIO MANDIRI yang berkedudukan kantor Jalan Besar Tanah Jawa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Ardiansyah Piliang tidak menanggapi. Tapi menurut dia, pekerjaan rekonstruksi Jalan Simpang Leto – Totap Majawa yang mirip telah finishing dikerjakan. Sesuai kontrak, ketebalan 20 cm. Lebar 4 meter, panjang 220 meter. Besi ulir d 16, besi no 10, dan besi no 25.
“Wakil direktur,” tulis pesan singkat telepon selulernya, Senin (9/10/2023) tanpa menanggapi konfirmasi soal CV RIO MANDIRI apakah telah memenuhi berbagai syarat administrasi dengan memiliki Sertifikat Tenaga Ahli (SKA). Minimal melampirkan transkrip nilai atau ijazah pemilik SKA yang telah dilegalisir. Yang diyakini sebagai salah satu syarat perusahaan penyedia barang jasa untuk dapat mengikuti/peserta lelang.
Sementara menurut beberan berbagai sumber yang terpercaya, mengingat merupakan rekanan pihak penyelenggara kegiatan/proyek. CV RIO MANDIRI berkedudukan kantor Jalan Besar Tanah Jawa Balimbingan selaku pelaksana proyek Dinas PUTR Simalungun, sumber dana APBD Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp.587.370.000,00. Melakukan kecurangan pengurangan volume ketebalan.
“PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan itu, pas aku disampingnya langsung menelepon Pak BD. PPK itu menyampaikan agar Pak BD mengingatkan Wakil direktur Ardiansyah Piliang alias Bolis untuk tidak melakukan pengurangan volume demi mengaut keuntungan besar. Hanya saja aku tidak tau apakah itu telah ditambahkan volumenya, maklumlah. Itukan Pokir anggota DPRD,” beber sumber sebelumnya.(Zai)