Simalungun, Armedo.co – Kios binaan distributor Tina Abadi di Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun jual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah diminta untuk melakukan penindakan terhadap aksi kios UD Baginda Tani, di Nagori Bah Jambi III tersebut.
Pasalnya, pemerintah pusat telah menetapkan HET pupuk bersubsidi, dan setiap kios pengecer wajib menjual sesuai HET yang ditetapkan. Dan kios pengecer yang menjual di atas HET dapat dikenai sanksi, termasuk pengembalian selisih harga kepada petani dan pemutusan kerja sama dengan distributor.