Armedo.co
Rabu, 20 Agustus 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
ADVERTISEMENT
Home Regional
Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid

Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid

Kinerja 5 Tahun KPPU Periode IV, Ini Capaiannya

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
5 Desember 2023 | 18:09 WIB
Rubrik: Regional
0

Jakarta, Armedo.co – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa reformasi atau inovasi dalam hukum, upaya pencegahan, dan pengawasan kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi prioritas kepemimpinan anggota KPPU periode keempat selama lima tahun terakhir. Berbagai prioritas tersebut dilakukan seiring dengan situasi perekonomian yang dihadapkan dengan pandemi Covid-19 dan perlambatan perekonomian Nasional dalam periode tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ketua KPPU, Prof. M. Afif Hasbullah, dalam diskusi media yang diselenggarakan secara hybrid, Senin sore (4/12/2023) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan kepatuhan pelaku usaha atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan pelaksanaan Putusan KPPU secara khusus menjadi catatan penting di masa kepemimpinan tersebut.

Untuk diketahui, anggota KPPU periode IV mulai menjalankan tugasnya sejak 27 April 2018 hingga 27 April 2023, dan diperpanjang hingga terpilihnya anggota KPPU periode berikutnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi VI DPR RI telah menentukan 9 nama Anggota KPPU tersebut dan akan dibawakan ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 5 Desember 2023.

Untuk itu, KPPU perlu menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik sebagai bentuk dari transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Anggota KPPU periode IV tersebut.

Secara umum, kinerja persaingan usaha diukur melalui Indeks Persaingan Usaha (IPU), yang mengukur persepsi pemangku kepentingan posisi daya saing, produktivitas, dan
efisiensi sektor ekonomi Indonesia. Hasil IPU menunjukkan sepanjang 2018-2022 memperlihatkan adanya tingkat persaingan nasional yang sedikit tinggi serta diikuti dengan
perkembangan yang cukup menggembirakan.

Pada 2020 lanjutnya, IPU sempat menurun dari 4.72 menjadi 4.65 yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 di seluruh dunia. Seiring membaiknya perekonomian nasional secara bertahap, angka IPU mulai mengalami kenaikan dari 4,65 pada
tahun 2020 menjadi 4,81 pada tahun 2021 dan 4,87 di tahun 2022.

Peningkatan ini menunjukkan bahwa tingkat persaingan usaha di Indonesia dipersepsikan menuju level tinggi.Kinerja persaingan usaha tersebut dibentuk melalui proses penegakan hukum maupun tindakan preventif melalui advokasi kebijakan.

Selama kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah menjatuhkan Putusan atas 105 perkara dan Penetapan atas 6 perkara dengan perubahan perilaku. Total denda yang dikenakan dari semua Putusan selama lima tahun tersebut mencapai Rp459,15 miliar.

Terdapat dua putusan yang memiliki denda terbesar dalam kurun waktu lima tahun ini, yakni perkara penjualan minyak goreng kemasan
di Indonesia (total denda Rp71,2 miliar) dan perkara jasa angkutan sewa khusus (total denda Rp49 miliar).

Sebagian besar putusan tersebut, yakni 42,8%, merupakan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi (45 perkara). Diikuti perkara persekongkolan tender (40
perkara atau 38,1%), perkara non tender (13 perkara atau 12,4%), dan perkara kemitraan
UMKM (7 perkara atau 6,7%).

Keseluruhan nilai proyek dalam perkara persekongkolan tender tersebut mencapai total nilai pengadaan sekitar Rp5,9 triliun. Sehingga dapat dikatakan KPPU berkontribusi dalam mencegah kerugian negara sebesar nilai pengadaan tersebut.

Dari 105 putusan yang dikeluarkan di atas, 76 atau 72,4% diantaranya telah berkuatan hukum tetap. Sebagian besar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, telah dilaksanakan terlapor, dengan total denda yang dipungut sebesar Rp190.085.380.256 (41,4% dari total denda yang dikenakan).

Reformasi atau inovasi hukum
selama lima tahun terakhir, KPPU menerbitkan 26 Peraturan KPPU serta tujuh Peraturan Ketua KPPU. Total ada 33 peraturan yang diterbitkan oleh KPPU.

Peraturan yang terbit mengatur sejumlah hal mulai dari penanganan perkara, pedoman pengenaan sanksi denda, penilaian terhadap aksi korporasi yang mengakibatkan terjadinya monopoli, hingga
tata kerja KPPU. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk untuk meningkatkan transparansi, keadilan dan kepastian hukum dalam proses penanganan perkara sesuai dengan penegakan hukum yang profesional, proporsional, baik, adil, dan bijak sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan, dan kesetaraan dalam hukum.

Ada tiga terobosan penting yang dari sejumlah peraturan KPPU. Pertama, KPPU memperkenalkan norma perubahan perilaku, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan secara daring dalam proses penegakan hukum.

Kedua, KPPU mengatur penanganan perkara kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Dengan peraturan ini, UMKM memperoleh kesempatan dan posisi tawar yang sama dengan pelaku usaha besar.

Ketiga, sejak 24 Maret 2022, KPPU mengatur Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Program bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha atas hukum persaingan usaha dan
mendorong agar kegiatan bisnis sejalan dengan norma-norma persaingan yang sehat.

Upaya Pencegahan KPPU melakukan banyak hal dalam rangka upaya pencegahan. “Tadi disebutkan
bahwa KPPU mengeluarkan peraturan untuk menggalakkan program kepatuhan pelaku usaha. Sejak diperkenalkan pada tahun 2022, program tersebut telah menarik minat 43 perusahaan besar untuk mendaftarkan diri,” ujarnya.

Sebagian besar perusahaan tersebut terangnya, berasal dari sektor manufaktur (44 persen), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23
persen) dan konstruksi (9 persen). Jumlah tersebut masih didominasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni 72 persen.

Fakta bahwa sebagian besar perusahaan tersebut (80 persen) mendaftarkan diri secara sukarela, menunjukkan program tersebut diterima positif oleh pelaku bisnis. Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU telah mengeluarkan 7 Penetapan atas program kepatuhan yang didaftarkan.

Dari sisi pencegahan melalui advokasi kebijakan, di masa periode IV ini, KPPU telah menyampaikan total 112 saran dan pertimbangan kepada Pemerintah. Utamanya kepada Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, LKPP, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR.

Sebagian besar saran dan pertimbangan tersebut (63,4 persen) direspon positif pemerintah. Sejalan dengan upaya advokasi kebijakan tersebut, dalam lima tahun terakhir KPPU mulai menginternalisasikan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha kepada pemerintah pusat dan daerah untuk membantu mereka
dalam menentukan atau melakukan analisa mandiri terkait potensi adanya kebijakan yang bertentangan dangan norma-norma yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Untuk melengkapi, KPPU memperkenalkan adanya KPPU Award. KPPU Award merupakan ajang penghargaan tahunan bagi Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang terbukti berkomitmen untuk mewujudkan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat, serta berkontribusi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU.

Kemudian, untuk menginternalisasikan persaingan usaha sebagai budaya bangsa, KPPU telah mendeklarasikan tanggal lahir Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.

Peringatan pertama Hari Persaingan Usaha ini
diselenggarakan pada tanggal 11 Juni 2023 yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD, menjadi titik tolak upaya KPPU dalam menumbuhkembangkan budaya persaingan usaha yang sehat di Indonesia.

Pengawasan kemitraan UMKM
Pengawasan ini merupakan salah satu tugas KPPU yang diemban melalui Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008. Pengawasan kemitraan ini bermanfaat positif guna mencegah adanya penguasaan pelaku usaha besar terhadap UMKM yang menjadi mitranya.

Kerja pengawasan kemitraan ini merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Kemitraan Inklusif
untuk UMKM Naik Kelas sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo.

Kemitraan sangat dibutuhkan oleh beragam pelaku usaha baik dengan Pemerintah maupun dengan KPPU yang berwenang mengawasi pelaksanaan kemitraan UMKM.

Sejak 2019, KPPU mulai aktif mengawasi kemitraan antara UMKM dengan pelaku usaha besar. Selama kurun waktu lima tahun, tercatat 59 persoalan kemitraan di berbagai wilayah dan sektor berhasil diselesaikan KPPU, khususnya di sektor perkebunan kelapa sawit, konstruksi, dan transportasi.

Beberapa masalah kemitraan yang diselesaikan antara lain terkait (i) pembayaran pekerjaaan dari kontraktor utama kepada sub kontraktor di wilayah Sumatera dan Kalimantan senilai Rp9.189.505.575; (ii) bagi hasil perusahaan transportasi daring dengan aplikator yang melibatkan 2.357.357 mitra pengemudi; serta (iii) kemitraan
plasma dengan beberapa pelaku usaha kelapa sawit di wilayah Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Berkat perannya, KPPU mulai dikenal sebagai pembela kemitraan UMKM.Capaian lainnya, KPPU juga mencatatkan dalam hal efektivitas pelaksanaan putusan, eksekusi denda, maupun kelembagaan.

Efektivitas pelaksanaan Putusan KPPU diukur dari perbandingan antara jumlah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan jumlah putusan yang belum dilaksanakan.

“Data KPPU menunjukkan tren kepatuhan pelaku usaha atas putusan KPPU yang terus naik dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2018, persentase putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan adalah 58,7%. Tahun ini, persentase tersebut berkurang menjadi 51,5%. Artinya
ada peningkatan persentase pelaksanaan putusan yang mencapai 7,2%,” urainya.

Eksekusi atas denda persaingan usaha juga meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2018, jumlah denda terbayarkan adalah Rp364.316.724.995. Lima tahun berikutnya atau
pada 2023 jumlah denda yang dibayarkan sebesar Rp763.252.764.536.

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, KPPU telah berhasil menagih denda sebesar Rp420.505.622.195. Dari sisi persentase, juga mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, terdapat sekitar 69% denda yang dibayarkan dari jumlah total denda berkekuatan hukum tetap.

Sementara pada tahun 2023 porsi tersebut telah mencapai sekitar 72%. Artinya proses eksekusi di KPPU dalam periode ini berjalan dengan baik. Ini tercapai dengan intensifikasi kerja sama yang dilakukan KPPU dengan penegak hukum data lembaga lainnya.

Dalam dimensi kelembagaan, besaran indeks persaingan usaha untuk dimensi
kelembagaan KPPU mengalami meningkat. Pada tahun 2018, nilainya mencapai 4,45 dan
berhasil mencapai nilai 5,23 pada tahun 2023.

Artinya pemahaman dan kesadaran pemangku kepentingan atas implementasi kebijakan persaingan mengalami peningkatan. Tidak heran bahwa dalam beberapa tahun ke belakang, kebijakan persaingan mulai diintegrasikan dalam berbagai perjanjian perdagangan internasional di dunia.

Hingga saat ini, terdapat 17 perjanjian internasional yang diselesaikan dan masih dibahas Pemerintah Indonesia, khususnya KPPU, dengan elemen persaingan usaha di dalamnya.

Ia juga menyebutkan, masih banyak tugas atau ambisi lain yang belum terselesaikan dalam periode lima tahun terakhir.

Salah satunya, amandemen Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 masih belum berhasil dilakukan. Saat ini Indonesia bisa jadi negara di ASEAN dengan Undang-Undang Persaingan Usaha yang telah ada lebih dari 15 tahun, yang belum melakukan amandemen atas Undang-Undangnya.

Negara-negara awal, seperti Thailand, Vietnam, maupun Singapura, telah melakukan perubahan yang mendasar. Penggunaan dan optimalisasi e-government sudah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.

Digitalisasi arus kerja dan pengelolaan aset data/informasi untuk meningkatkan kapasitas pengawasan maupun meningkatkan daya tawar Lembaga saat ini masih menjadi kebutuhan yang cenderung terabaikan.

Penggunaan isu kebijakan persaingan sebagai bagian dari diplomasi internasional untuk meningkatkan investasi asing sekaligus menjaga
kepentingan nasional juga belum dioptimalkan.

Begitu pula dengan pengawasan kemitraan UMKM yang membutuhkan sumber daya yang besar, baik dari sisi manusia maupun
keuangan.

Berbagai pekerjaan rumah ini perlu diseimbangkan pelaksanaannya dengan kebutuhan bagi proses tranformasi atau alih status kepegawaian sekretariat KPPU yang sudah di depan mata, anggaran yang relatif rendah di tengah tugas yang sangat besar, serta kompleksitas pengawasan dan penegakan hukum menghadapi tantangan ekonomi digitalyang mengarah pada kebutuhan adanya suatu undang-undang khusus pasar digital.

“Semua bukan pekerjaan yang mudah. Semoga proses transisi berjalan dengan lancar dan pimpinan KPPU di masa mendatang dapat menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah yang ada, sehingga KPPU dapat berakselerasi menuju Indonesia Emas 2045,” Pungkasnya (EM/R)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Pematang Siantar

HLM TPID dan TP2DD Wilayah SisibatasLabuhan, Komitmen 6 Poin Besar ini

Penulis: Redaksi Armedo
30 April 2025 | 18:14 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar melaksanakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)...

Read more
Peserta forum ekonomi regional (Regional Economic Forum TW I 2025) dengan Unsur Forkopimda dan OPD Kota Sibolga
Regional

KPw BI Sibolga Gelar Forum Ekonomi Indonesia Targetkan Pengembangan Ekonomi Biru

Penulis: Redaksi Armedo
14 Februari 2025 | 19:19 WIB

SIBOLGA, ARMEDO.CO - KPw (Kantor Perwakilan) Bank Indonesia Sibolga menggelar forum ekonomi regional (Regional Economic Forum TW I 2025) di...

Read more
Regional

Inflasi Kota Siantar 1,97 Persen, Perlu Mulai Nyalakan Sinyal Peringatan Pengendalian Harga

Penulis: Redaksi Armedo
20 November 2024 | 17:04 WIB

Siantar, Armedo.co - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Siantar, melaksanakan High Level Meeting (HLM) di aula lantai 4 Kantor...

Read more
Calon Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga pasca aktif bersama Kadis PUTR Hotbinson Damanik pada penanganan Long Segment jalan
Regional

Kepemimpinan RHS Masih Diinginkan, ASN: “Nyaman, Tak Ada Istilah Cas, TPP Lancar, Jalan Diperbaiki”

Penulis: Redaksi Armedo
19 November 2024 | 09:06 WIB

Simalungun, Armedo.co - Radiapoh Hasiholan Sinaga, menjadi Bupati Simalungun periode 2025-2030 masih sangat diinginkan. "Kalau keinginan agar Pak Radiapoh Hasiholan...

Read more
Nyonya Ratnawati Radiapoh Hasiholan Sinaga bersama perempuan tangguh di Kecamatan Bandar
Regional

Perempuan Tangguh Bandar Sehati Menangkan Pasangan RHS-AZI

Penulis: Redaksi Armedo
19 November 2024 | 00:14 WIB

Simalungun, Armedo.co - Perempuan tangguh Kecamatan Bandar, tepatnya di Nagori Perdagangan II sehati untuk memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil...

Read more
Regional

Matheos Hadiri Perayaan Pra Jubileum HKBP Pardamean

Penulis: Redaksi Armedo
18 November 2024 | 15:56 WIB

Siantar, Armedo.co - Perayaan Pra Jubileum ke-4 Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pardamean Resort Pardamean diharapkan bisa meningkat keimanan jemaat....

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Pinjam Pakai Kolam Ikan Aset Pemkab, Pangulu Karang Anyer “Kangkangi” Tugas Pokok Pengurus BUMNag

20 Agustus 2025 | 16:34 WIB
Simalungun

Aktivitas Jual Beli Botot Milik CV Agam Akan Dihentikan, Ini Penjelasan Kasat Pol PP Siantar

19 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Pematang Siantar

Usaha Pengepul Barang Bekas Ganggu Kenyamanan Lingkungan, Pemerintah Malah Terbitkan Perizinan?

18 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Pematang Siantar

Angka Fantastis Perputaran Ekonomi di PQN Bank Indonesia Pematangsiantar, Ditutup Pesta Rakyat Osen Hutasoit dan Vanessa Simorangkir

18 Agustus 2025 | 12:08 WIB
Pematang Siantar

Potensi Kopi Lokal Bisa Mendunia, Siantar Coffeeshop Digital Week oleh Bank Indonesia

16 Agustus 2025 | 21:07 WIB
Pematang Siantar

Marpesta QRIS Bank Indonesia Siantar 2025 : Olahraga, Edukasi, Perlombaan dan Hiburan Rakyat

15 Agustus 2025 | 14:54 WIB
Pematang Siantar

Diskominfo Kota Siantar Gelar Sejumlah Lomba Semarakkan HUT Kemerdekaan RI ke 80

14 Agustus 2025 | 18:27 WIB
Pematang Siantar

Kabel Optik di Luar Milik Provider PT PLN ICON Plus, Diduga Berpotensi Timbulkan Masalah

14 Agustus 2025 | 16:06 WIB
Simalungun

Era Kepemimpinan Anton dan Benny, Pungli “Mengganas” di Simalungun

14 Agustus 2025 | 10:10 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, DPRD Harapkan Tidak Terulang Lagi

12 Agustus 2025 | 17:04 WIB
Simalungun

Harga Baju Olahraga “Cekik” Leher Para Orangtua Siswa, Komisi IV DPRD Hari Ini Lakukan Pengecekan

12 Agustus 2025 | 09:31 WIB
Pematang Siantar

Nota Jawaban Wali Kota Siantar di Ranperda RPJMD

8 Agustus 2025 | 13:25 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba