Simalungun, Armedo.co – Keterkaitan dukungan DPC Projo Simalungun untuk pasangan calon Bupati – Wakil Bupati RHS – AZI, dengan ditangkapnya dan ditahannya oknum Ketua RS (48) oleh Unit Reskrim Polsek Serbelawan.
“Bahkan, ke pemenangan RHS juga tidak ada. Itu murni masalah pribadi atau oknum,” ungkap Asnawy selaku Sekretaris DPC Projo Simalungun didampingi Piter Situmorang sebagai Penasehat, Sabtu (12/10/2024).
Selain itu, SK Projo DPC Kabupaten Simalungun berlaku sejak 8 Maret 2024- 8 Maret 2029. “Artinya, kejadian tersebut jauh hari sudah terjadi sebelum RS dipercaya sebagai Ketua DPC Projo Kabupaten Simalungun,” lanjutnya.
Informasi diperoleh, RS diamankan. Lalu ditahan berdasarkan laporan, Syahrul (55) warga Afdeling III, Nagori Dolok Merangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Dalam laporan, awalnya RS (terlapor) datang ke rumah, Syahrul (pelapor) dan menerima uang sebanyak Rp20 juta pada 9 Februari 2021, dilengkapi kwitansi.
Dengan imbalan, proyek pemasangan kanopi di Pajak Horas, Kota Pematangsiantar. Namun, proyek tersebut tidak ada. Selanjutnya, sekitar Februari 2023. RS, meminjam alat therapy milik, Syahrul dan akan dikembalikan pada akhir tahun 2023.
Lalu, pada 2 Maret 2023. Syahrul, meminta agar uangnya dikembalikan. Kemudian, RS membuat surat pernyataan akan mengembalikan pada 27 Februari 2023.
Namun, RS tak kunjung mengembalikan. Selanjutnya, Syahrul kembali menagihnya. Tapi, RS kembali berjanji serta membuat surat pernyataan akan mengembalikan pada 30 Juni 2024.
Tetapi, janji yang berulang kali disampaikan tidak ditepati. Hingga akhirnya, Syahrul yang mengalami kerugian Rp20 juta dan alat therapist memilih melapor ke Polsek Serbelawan.
“Jadi, kita harapkan jangan penggiringan opini dan dikaitkan ke ranah politik maupun pilkada,” ucap Asnawy seraya mengajak agar semua pihak sama-sama menjaga suasana tetap kondusif, aman dan damai.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Serbelawan, Iptu Bontor Tobing melalui pesan singkat menyampaikan, tidak ada hubungan Projo. “Ini masalah oknum,” tegasnya. (*)