Simalungun, Armedo.co – Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit milik masyarakat Dusun Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (19/12/2022) silam terkesan dipaksakan oleh PTPN IV Balimbingan tanpa memikirkan nasib masyarakat.
Tonton habis vidio ini agar anda tidak gagal paham, jangan lupa suscribe
Ini mengingat penetapan eksekusi sebelumnya, yakni pada tahun 2015 dan 2020 silam oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun terdahulu menyebut bahwa lahan seluas 79 hektare adalah milik masyarakat Dusun Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa tidak bisa dieksekusi (non-executable).
Miris, fakta lapangan pasca pelaksanaan pelaksanaan eksekusi setelah Ketua PN Simalungun yang baru, Dr Nurnaningsih Amriani mencabut Ketetapan non-executable tanpa adanya gugatan dari pihak PTPN IV Balimbingan di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Selain itu, pasca pelaksanaan eksekusi oknum juru sita PN Simalungun Edward Siringoringo dituding memeras atau memintai uang masyarakat disana. Yang diduga agar keputusan non-executable tidak dilaksanakan eksekusi. Hal itu diungkap warga setempat, yang menurut oknum juru sita itu sebagai uang minum.
Disini, perkenalkan saya Sudarman. Pada dasarnya kami disini, warga yang tinggal di Pendowo ini mendukung sepenuhnya apa yang menjadi keputusan peradilan. Namun kami juga mohon, hendaknya dalam melaksanakan putusan pengadilan itu harus melalui cara cara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Namun saya melihat, kata Sudarman seperti dalam vidio wartawan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PN Simalungun. Yang pertama, putusan pengadilan tersebut tidak menyebutkan batas batasnya. Memang tadi luasnya disebutkan (dibaca juru sita) tapi batas batasnya tidak disebutkan alasan abrasi.
Kemudian, dalam putusan perkara nomor 9 tidak disebutkan batas Utara Selatan, kabur berarti itu tidak bisa dieksekusi. Itu pengertiannya, kemudian sudah keluar ketetapan tahun 2015 dan 2020 yang menyatakan keputusan nomor 09 non-executable tapi itu dicabut oleh Ketua PN Simalungun.
Dalam hal ini, Ketua Pengadilan tidak bisa mencabut ketetapan non-executable. Itu sudah pelanggaran hukum, mungkin bapak bapak tau semua. Ketetapan itu bisa dicabut hanya dengan melakukan gugatan, tapi PTPN tidak melakukan gugatan. Jadi itu adalah perbuatan yang sewenang wenang.
Dan dalam hal ini juga sudah saya lapor kan ke Presiden dan Mahkamah Yudisial dan Bareskrim Polri di pusat, sekarang sedang proses. Jadi indahnya kalau mau melaksanakan putusan pengadilan, cara nya juga harus dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan kemudian, ini saya sampaikan kepada bapak bapak.
Hendaknya Ketua Pengadilan jujur dan adil, disini kami melihat borok boroknya Ketua Pengadilan. Contohnya pengeluaran non-executable tahun 2020, orang yang tadi membacakan putusan eksekusi telah memeras kami. Dia minta sejumlah uang kepada warga sini, dua orang tadi (juru sita pembantu).
Jadi disini saya minta itu diusut, karena harinya juga saya catat. Saksinya juga ada, kami diperas dimintai sejumlah uang dari warga sini agar dikeluarkan gak bakalan dieksekusi. Nyatanya ini dieksekusi, jadi ini akan kami tindak lanjuti. Yaitu dari bapak juru sita, ada saksi, tempat, dan jumlahnya 8 orang.
Diketahui, penetapan eksekusi putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT medan nomor 401/Pdt/1998/PT medan tanggal 31 Desembe1998.jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat dieksekusi.
Selanjutnya putusan pengadilan negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.(Zai)