Armedo.co
Selasa, 24 Juni 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Oknum juru sita PN Simalungun yang dituding memeras uang rakyat dan Sudarman mantan Pangulu Nagori Bah Kisat

Oknum juru sita PN Simalungun yang dituding memeras uang rakyat dan Sudarman mantan Pangulu Nagori Bah Kisat

Ketetapan Non-Executable Dieksekusi PN Simalungun, Juru Sita Peras Uang Warga Pendowo Limo

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Oktober 2023 | 20:19 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun, Armedo.co – Pelaksanaan eksekusi terhadap lahan perkebunan sawit milik masyarakat Dusun Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun pada hari Senin (19/12/2022) silam terkesan dipaksakan oleh PTPN IV Balimbingan tanpa memikirkan nasib masyarakat.

Tonton habis vidio ini agar anda tidak gagal paham, jangan lupa suscribe

Ini mengingat penetapan eksekusi sebelumnya, yakni pada tahun 2015 dan 2020 silam oleh Ketua Pengadilan Negeri Simalungun terdahulu menyebut bahwa lahan seluas 79 hektare adalah milik masyarakat Dusun Pendowo Limo, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa tidak bisa dieksekusi (non-executable).

Miris, fakta lapangan pasca pelaksanaan pelaksanaan eksekusi setelah Ketua PN Simalungun yang baru, Dr Nurnaningsih Amriani mencabut Ketetapan non-executable tanpa adanya gugatan dari pihak PTPN IV Balimbingan di Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Selain itu, pasca pelaksanaan eksekusi oknum juru sita PN Simalungun Edward Siringoringo dituding memeras atau memintai uang masyarakat disana. Yang diduga agar keputusan non-executable tidak dilaksanakan eksekusi. Hal itu diungkap warga setempat, yang menurut oknum juru sita itu sebagai uang minum.

Disini, perkenalkan saya Sudarman. Pada dasarnya kami disini, warga yang tinggal di Pendowo ini mendukung sepenuhnya apa yang menjadi keputusan peradilan. Namun kami juga mohon, hendaknya dalam melaksanakan putusan pengadilan itu harus melalui cara cara hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Namun saya melihat, kata Sudarman seperti dalam vidio wartawan ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh PN Simalungun. Yang pertama, putusan pengadilan tersebut tidak menyebutkan batas batasnya. Memang tadi luasnya disebutkan (dibaca juru sita) tapi batas batasnya tidak disebutkan alasan abrasi.

Kemudian, dalam putusan perkara nomor 9 tidak disebutkan batas Utara Selatan, kabur berarti itu tidak bisa dieksekusi. Itu pengertiannya, kemudian sudah keluar ketetapan tahun 2015 dan 2020 yang menyatakan keputusan nomor 09 non-executable tapi itu dicabut oleh Ketua PN Simalungun.

Dalam hal ini, Ketua Pengadilan tidak bisa mencabut ketetapan non-executable. Itu sudah pelanggaran hukum, mungkin bapak bapak tau semua. Ketetapan itu bisa dicabut hanya dengan melakukan gugatan, tapi PTPN tidak melakukan gugatan. Jadi itu adalah perbuatan yang sewenang wenang.

Dan dalam hal ini juga sudah saya lapor kan ke Presiden dan Mahkamah Yudisial dan Bareskrim Polri di pusat, sekarang sedang proses. Jadi indahnya kalau mau melaksanakan putusan pengadilan, cara nya juga harus dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Dan kemudian, ini saya sampaikan kepada bapak bapak.

Hendaknya Ketua Pengadilan jujur dan adil, disini kami melihat borok boroknya Ketua Pengadilan. Contohnya pengeluaran non-executable tahun 2020, orang yang tadi membacakan putusan eksekusi telah memeras kami. Dia minta sejumlah uang kepada warga sini, dua orang tadi (juru sita pembantu).

Jadi disini saya minta itu diusut, karena harinya juga saya catat. Saksinya juga ada, kami diperas dimintai sejumlah uang dari warga sini agar dikeluarkan gak bakalan dieksekusi. Nyatanya ini dieksekusi, jadi ini akan kami tindak lanjuti. Yaitu dari bapak juru sita, ada saksi, tempat, dan jumlahnya 8 orang.

Diketahui, penetapan eksekusi putusan pengadilan tahun 1997 dengan nomor perkara nomor 09/Pdt/G/1997/PN-Simalungun tanggal 23 Maret 1998 Jo putusan PT medan nomor 401/Pdt/1998/PT medan tanggal 31 Desembe1998.jo putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia no.24 tahun 2000 tanggal 21 Maret 2006 Jo putusan PK nomor 251 PK/Pdt/ 2009 tanggal 10 November 2001 yang menyatakan tidak dapat dieksekusi.

Selanjutnya putusan pengadilan negeri Simalungun, Sita Eksekusi terhadap Objek perkara Nomor 02/Pen.Pdt/Ekd/2099/PN .Sim ,Jo Nomor :9/Pdt.G/1997 Pn Sim Jo Nomor: 401/Pdt.1998/PT .Mdn Jo Nomor : 24 k/Pdt/ 2000 jo Nomor 251 Pk/Pdt/2009 di Dusun IV Pendowo Limo Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.(Zai)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih pasca penyampaian Ranperda
Simalungun

Era RHS-ZW, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP BPK Untuk LKPD 2023-2024

Penulis: Redaksi Armedo
23 Juni 2025 | 21:13 WIB

Simalungun, Armedo.co - Era Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) dengan Zonny Waldi (ZW). Pemkab Simalungun raih...

Read more
Anggota DPRD Simalungun Maraden Sinaga pasca menggelar reses di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon (int)
Simalungun

“Rugikan” Masyarakat, Anggota Usul Agar Pimpinan DPRD Panggil Bupati Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
21 Juni 2025 | 14:12 WIB

Simalungun, Armedo.co - Mengingat kebijakan yang penting dan strategis Bupati dan Wakil Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih dan Benny Gusman...

Read more
Proses penandatanganan dokumen RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029
Simalungun

Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029, Pemkab Simalungun Tidak Libatkan Pelaku Usaha dan Masyarakat

Penulis: Redaksi Armedo
17 Juni 2025 | 21:45 WIB

Simalungun, Armedo.co - Lazimnya, peserta Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) melibatkan tokoh masyarakat, pelaku usaha,...

Read more
Suasana berlangsungnya Rakor DPSP di pimpin Ketua DEN RI diikuti sejumlah Kepala daerah di Jakarta Pusat
Simalungun

Pemkab Simalungun Dukung Penuh Upaya Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pariwisata

Penulis: Redaksi Armedo
17 Juni 2025 | 10:58 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mendukung penuh upaya pertumbuhan ekonomi melalui pariwisata. Dukungan ini terlontar pasca Wakil Bupati...

Read more
Simalungun

Efisiensi Anggaran, Bupati Serahkan SK dan Lantik 1068 PPPK di Simalungun City Hotel

Penulis: Redaksi Armedo
16 Juni 2025 | 18:09 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pada awal tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberlakuan efisiensi anggaran negara. Mengurangi anggaran beberapa instansi...

Read more
Suasana kunjungan silaturahmi APPSI Sumut dan APPSI Simalungun di rumah Dinas Bupati Simalungun
Simalungun

Terima Kunjungan APPSI, Bupati Anton: “banyak orang ber IQ tinggi, tapi tidak berprestasi”

Penulis: Redaksi Armedo
12 Juni 2025 | 16:22 WIB

Simalungun, Armedo.co - Banyak orang ber IQ tinggi, tapi tidak berprestasi. Untuk itu lakukanlah tugas dan fungsi dengan baik, ucap...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Era RHS-ZW, Pemkab Simalungun Raih Opini WTP BPK Untuk LKPD 2023-2024

23 Juni 2025 | 21:13 WIB
Pematang Siantar

Cemburu Usai Melihat Aplikasi Chat, Kekasih “Habisi” Pacar Pakai Obeng

23 Juni 2025 | 12:59 WIB
Pematang Siantar

Sebelum ke Silatnas, Pengurus IPSM Siantar Temui Wali Kota

23 Juni 2025 | 12:47 WIB
Pematang Siantar

Wesly Hadiri Pembukaan Rakernis Gerindra Sumut

23 Juni 2025 | 12:45 WIB
Pematang Siantar

6 Rumah di Perumahan Rindam Siantar Terbakar, Pemko Beri Bantuan

23 Juni 2025 | 12:44 WIB
Simalungun

“Rugikan” Masyarakat, Anggota Usul Agar Pimpinan DPRD Panggil Bupati Simalungun

21 Juni 2025 | 14:12 WIB
Toba

Masih Berperkara, Keturunan Ompu Gugun Sinurat Minta Pembangunan Tugu Raja Pagi Sinurat Dihentikan

18 Juni 2025 | 10:46 WIB
Simalungun

Musrembang RPJMD Tahun 2025-2029, Pemkab Simalungun Tidak Libatkan Pelaku Usaha dan Masyarakat

17 Juni 2025 | 21:45 WIB
Pematang Siantar

HUT ke 31, RS Tiara Kasih Sejati Berikan Edukasi Kesehatan dan Bantuan ke Pasien

17 Juni 2025 | 15:23 WIB
Simalungun

Pemkab Simalungun Dukung Penuh Upaya Pertumbuhan Ekonomi Melalui Pariwisata

17 Juni 2025 | 10:58 WIB
Simalungun

Efisiensi Anggaran, Bupati Serahkan SK dan Lantik 1068 PPPK di Simalungun City Hotel

16 Juni 2025 | 18:09 WIB
Tak Berkategori

Terbakar Tahun Lalu, Bobby Nasution Janji Akan Bangun Pasar Horas

16 Juni 2025 | 11:42 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba