SIMALUNGUN | ARMEDO.CO – Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba hapus percakapan konfirmasi wartawan media online Armedo.co menggunakan Timer Default telepon selulernya, Kamis (24/8/2023).
Ini terkait oknum Pangulu Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Roberton Nainggolan Cs menggunakan ratusan hektare kawasan hutan secara Illegal alias tidak memiliki izin.
Menurutnya, Roberton Nainggolan Cs menggunakan, menduduki, merambah ratusan hektare di Nagori Bosar Nauli, Nagori Buntu Turunan, dan Nagori Tangga Batu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Sejak tahun 1980 silam, sementara UPT KPH Wilayah II Pematangsiantar berdiri pada tahun 2017. Sehingga, menurut Sukendra Purba. Untuk melakukan tindakan terhadap pelaku tindak pidana pengelola hutan tanpa izin.
Bukan oleh Dinas Kehutan Sumatera Utara yang saat ini berganti menjadi DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Sumatera Utara. Melainkan “Itu tugas dan fungsi KLHK di Jakarta,” kata Sukendra Purba.
Menurut Sukendra Purba, terbitnya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dalam hal meng-implementasikannya adalah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta, alias bukan DLHK/UPT KPH.
Sementara diketahui, sebagaimana dimaksud pasal 94 huruf a UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Itu adalah tupoksi APH, dalam hal ini adalah Polsushut (Polisi kehutanan).
Menilai janggal, mantan anggota DPRD Simalungun Suriadi mengaku heran. “Bah kok bisa seperti itu, emang dulu waktu awal pengelolaan pembukaan lahan kehutanan. Itu petugas atau pejabat kehutanan tidak ada?”
Apalagi berdasarkan informasi luas nya ratusan hektar dan pengelolaan lahan kehutanan, cuitan nya di media sosial, Minggu (27/8/2023) untuk tanaman sawitnya sudah bertahun tahun. Kalau ada aturan yang dilanggar, APH sudah seharusnya bertindak, pungkasnya. (Zai)