SIMALUNGUN| ARMEDO.CO – Miris! Sekira 200-an hektare lebih kawasan hutan di Simalungun, tepatnya di tiga Nagori di Kecamatan Hatonduhan dirambah dan dirusak hingga status kawasan hutan menjadi milik pribadi dan telah berlangsung puluhan tahun lamanya. Namun Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara terindikasi melakukan pembiaran, diduga demi keuntungan pribadi semata.
Sementara diketahui, termaktub di dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 28 jelas dinyatakan. “Setiap pejabat dilarang ; pada huruf g. dengan sengaja melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas; dan/atau huruf h lalai dalam melaksanakan tugas”
Menyikapi indikasi pembiaran ini, sejumlah warga Kabupaten Simalungun mengutuk serta mendesak Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk memberhentikan jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara Yuliani Siregar dan Kepala UPT KPH II Pematang Siantar, Sukendra Purba.
“Seharusnya Dinas LHK Sumut dan UPT KPH II tegas dalam membasmi perambahan, pengerusakan terhadap lahan hutan. Namun itu tidak dilakukan dan terkesan tutup mata sehingga kami mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk memberhentikan Kadis LHK dan Kepala UPT KPH II Pematang Siantar dari jabatannya,” imbuh sejumlah warga disampaikan, Rabu (23/8/2023).
Sebelumnya, ditemui di ruang kerjanya di Jalan Simanukmanuk, Kecamatan Siantar Barat. Kepala UPT KPH II Pematangsiantar, Sukendra Purba melalui Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat, Tigor Siahaan, Selasa (22/8/2023) mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat ijin rekomendasi mengelola lahan kawasan hutan kepada Roberton Nainggolan Cs.
“Kami tidak pernah mengeluarkan surat ijin rekomendasi mengelola lahan di kawasan hutan tersebut, kalau oknum Pangulu Nagori Buntu Turan RN, diakui warga menguasai ratusan hektar.
Kalau soal luasan secara keseluruhan, pada saat tinjau lapangan kita hanya mengambil beberapa titik. Dan kami nyatakan kepada Polres Simalungun, itu kawasan hutan,” beber Tigor.
Dan menurut Kasi Penindakan dan Pemberdayaan Hutan Masyarakat KPH II Pematangsiantar, Tigor Siahaan. Saat Polres Simalungun meninjau lahan kawasan hutan di Nagori Bosar Nauli dan Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumut. UPT KPH II Pematangsiantar turut menerjunkan oknum Polsushut KPH II bernama Mahendra Sipayung untuk mendampingi. (Zai)