Armedo.co
Sabtu, 10 Mei 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Pematang Siantar

Kadishub Siantar, Julham Situmorang Tersangka

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
14 Maret 2025 | 16:49 WIB
Rubrik: Pematang Siantar
0
201
VIEWS
Siantar, Armedo.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Siantar, Julham Situmorang telah ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan pemerasan atau pungli di salah satu rumah sakit swasta di Kota Siantar senilai Rp 24,3 Juta.
Penyidik Polres Siantar telah menetapkan Julham Situmorang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang.
Hal diungkap oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar Hery Pardamean Situmorang, kepada sejumlah jurnalis, Jumat (14/3/2025).
Dijelaskan Hery, bahwa Julham Situmorang dijerat penyidik dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi
Dijelaskan Hery, perkara dugaan penyalahgunaan wewenang itu, diketahui jaksa penuntut umum (JPU) secara resmi setelah penyidik mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“SPDP atas nama Julham Situmorang diterima 25 Pebruari 2025,” ujar Hery Pardamean Situmorang.
Hanya saja, berkas perkara atas nama tersangka Julham Situmorang belum mampu dilengkapi penyidik Polres Siantar. Berkas dinyatakan belum lengkap oleh JPU (P18), dan telah diinformasikan ke penyidik Satreskrim Polres Siantar pada 10 Maret 2025.
Sedangkan petunjuk kepada penyidik (P19) atas kekurangan berkas perkara tersebut, katanya akan disampaikan JPU kemudian. “Berkas dinyatakan tidak lengkap (P18), dan sudah dikirim (ke penyidik) pada 10 Maret 2025. Petunjuknya menyusul,” tuturnya.
Sementara, pihak lain yang juga diduga terlibat pada perkara itu, Tohom Lumban Gaol (Pegawai Dishub Kota Siantar), hingga saat ini, Kejari Kota Siantar belum ada menerima SPDP dari penyidik Polres Siantar.
“Atas nama Tohom Lumban Gaol, berkasnya belum ada diterima. SPDP nya juga belum ada kami terima,” katanya.
Berikut bunyi Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana yang disangkakan penyidik kepada Julham Situmorang:
Pasal 12 huruf e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Dikutip dari tvOnenews.com, Penyidik Tidpikor Reskrim Polres Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Siantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.
Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Siantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.
Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Siantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin yang kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga pungli kepada pihak RS.
Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim tvOnenews.com, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000. (**)
Share32Tweet20SendShareSendPin7Share6

Berita Terkait

Advokad Pondang Hasibuan SH MH berkedudukan Jalan Singamangaraja Simpang Dua Pematang Siantar
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

Penulis: Redaksi Armedo
8 Mei 2025 | 14:20 WIB

SIANTAR, ARMEDO.CO - Rindu Erwin Marpaung bersama 15 orang Advokad yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH dan...

Read more
Truk bermuatan kayu alam bulat di luar Sawmill yang ada di Pematang Siantar
Pematang Siantar

Tiga Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Polhut: “tidak ditangkap?”

Penulis: Redaksi Armedo
7 Mei 2025 | 13:43 WIB

SIANTAR, ARMEDO.CO - Polhut (Polisi Kehutanan) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Pematang Siantar diduga tangkap lepas tiga unit truk bermuatan...

Read more
Pematang Siantar

HLM TPID dan TP2DD Wilayah SisibatasLabuhan, Komitmen 6 Poin Besar ini

Penulis: Redaksi Armedo
30 April 2025 | 18:14 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar melaksanakan High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID)...

Read more
Pematang Siantar

Monumen Raja Sang Naualuh Damanik Diresmikan

Penulis: Redaksi Armedo
27 April 2025 | 14:20 WIB

Siantar, Armedo.co - Monumen Raja Sang Naualuh Damanik telah diresmikan. Keberadaan monumen Raja Siantar XIV tersebut merupakan salah satu wujud...

Read more
Pematang Siantar

Karnaval Meriahkan Peringatan HUT Siantar ke 154

Penulis: Redaksi Armedo
25 April 2025 | 14:26 WIB

Siantar, Armedo.co - Karnaval yang diikuti ribuan pelajar untuk memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-154 Kota Siantar Tahun 2025, bukan sekadar...

Read more
Pematang Siantar

Istri Cucu Sang Naualuh : Pemko Perhatikanlah Kerajaan Siantar

Penulis: Redaksi Armedo
25 April 2025 | 14:24 WIB

Siantar, Armedo.co - Wali Kota Siantar Wesly Silalahi memberikan perhatian kepada ahli waris Raja Sang Naualuh Damanik, khususnya kepada istri...

Read more

Berita Terbaru

Sibolga

PLTU Labuhan Angin Terbakar, Suplai Listrik Ke masyarakat Tidak Terganggu

9 Mei 2025 | 01:24 WIB
Pematang Siantar

“Kepolisian Bungkam, Odong Odong Ancam Keselamatan, Kami Menggugat”

8 Mei 2025 | 14:20 WIB
Simalungun

Kunjungi BBPJN Sumut, Bupati Anton Berharap Progran IJD Dapat Terlaksana di Simalungun

7 Mei 2025 | 22:46 WIB
Simalungun

Intel Kodim 0207 Amankan Seorang Pria Diduga Terlibat Kasus Narkoba

7 Mei 2025 | 17:42 WIB
Pematang Siantar

Tiga Truk Bermuatan Kayu Alam Diduga Tanpa Dokumen Lengkap, Polhut: “tidak ditangkap?”

7 Mei 2025 | 13:43 WIB
Simalungun

Praktek Judi Merajalela di Simalungun Atas, Kapolres AKBP Marganda Aritonang “Tutup Mata”

7 Mei 2025 | 11:03 WIB
Sibolga

Permasalahan PT Nauli Sawit Kembali Bergejolak, Masyarakat Sampaikan 6 Tuntutan

6 Mei 2025 | 14:49 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Serukan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Danau Toba

5 Mei 2025 | 22:08 WIB
Sibolga

HMI Cabang Sibolga Desak DPD Partai Golkar Sumut Segera Copot Anggota DPRD Tapteng Inisial JS

4 Mei 2025 | 05:11 WIB
Sibolga

Inspektorat Pemkab Tapteng Diduga Masuk Angin, Ini Alasannya

3 Mei 2025 | 22:16 WIB
Simalungun

Wakil Bupati Simalungun Hadiri Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

1 Mei 2025 | 10:32 WIB
Pematang Siantar

HLM TPID dan TP2DD Wilayah SisibatasLabuhan, Komitmen 6 Poin Besar ini

30 April 2025 | 18:14 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba