Yang menitipkan barang haram itu kepadanya beberapa hari yang lalu. SURO diketahui sudah diberitakan di media online dan sedang pencarian Polisi. Joko juga mengaku sering membersihkan rumah TIUR dan sebagai imbalan dia mendapatkan uang atau paket sabu untuk dikonsumsi.
Berdasarkan keterangan tersebut, kata AKP Henry, tim satuan narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah TIUR. Namun, TIUR tidak ditemukan di rumahnya. Hasil penyelidikan diketahui bahwa TIUR dan SURO sedang berada di rumah “J”, merupakan sepupu TIUR.
Selanjutnya, kata AKP Henry, tim kami bergegas menuju lokasi, namun SURO, TIUR, dan beberapa anak buah SURO melarikan diri ke arah perkebunan karet. Mereka kemungkinan sudah mendapat informasi bahwa Joko telah ditangkap.
Dalam pengejaran tersebut, kata AKP Henry, petugas berhasil mengamankan “I” alias Balok, yang merupakan anak buah SURO, beserta pacarnya inisial “T”. Menurut Balok, setelah SURO bebas dari penjara pada awal April lalu, SURO berpacaran dengan TIUR dan sering menginap di rumahnya, “I” alias Balok juga menjelaskan bahwa rekannya yang berhasil kabur bersama SURO adalah TOLOK dan TOLIT.
Terhadap Balok dan pacarnya “T”, kata AKP Henry, saat ditangkap di kebun karet tidak ditemukan barang bukti, dan hal-hal yang berkaitan dengan Narkoba, hingga setelah dilakukan pemeriksaan secara intens mereka berdua akan dilepaskan melalui mekanisme dan SOP yang berlaku.
Saat ini, pungkas AKP Henry, tersangka Joko Prayogi beserta barang bukti telah di bawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian terus memburu SURO dan TIUR yang diduga sebagai bandar utama jaringan narkoba tersebut.(*)