Penggrebekan dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah, sebab dilokasi tersebut diduga kerap menjadi tempat transaksi narkoba.
Selanjutnya berdasarkan laporan dan penyelidikan Satuan Unit Intel Kodim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial GW warga Kabupaten Batubara.
Setelah di interogasi, terduga ngaku sudah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2022. Barang haram dari Dusun III Mangke Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Untuk ia antar ke Kota Perdagangan dan mendapat upah memakai sabu secara gratis. GW dan barang bukti diserahkan ke Polres Simalungun.
“Narkoba adalah ancaman besar bagi bangsa ini. Tidak ada ruang, kompromi di lingkungan institusi kita,” pungkas Dandim 0207/Simalungun.
Mengingatkan sebagai bagian dari TNI, seluruh prajurit dan ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat, dan tidak terlibat dalam tindak kejahatan.(*)