Armedo.co
Minggu, 1 Juni 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0
45
VIEWS

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

Share7Tweet5SendShareSendPin2Share1

Berita Terkait

Simalungun

Kebiadaban Ayah Kandung “Garap” Putri Bungsu Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 19:46 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kepolisian resor (Polres) Simalungun berhasil mengungkap kasus hubungan sedarah antara ayah kandung dengan tiga orang putrinya. Ini...

Read more
Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga saat akan melepas Tim RBM GKPS (Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Lepas Tim RBM GKPS, Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 15:54 WIB

Simalungun, Armedo.co - Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga melepas rombongan tim Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (RBM) GKPS dan Difabel untuk...

Read more
Bupati didampingi Wakil Bupati pasca melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kajari.(Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum di Kabupaten Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
28 Mei 2025 | 06:52 WIB

Simalungun, Armedo.co - Bupati Anton Achmad Saragih dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Irfan Hergianto tandatangani sebuah nota kesepakatan terkait penanganan...

Read more
Kondisi pasca RDP Komisi III DPRD bersama PDAM Tirta Lihou Simalungun
Simalungun

Dirut PDAM Tirta Lihou Sampaikan Ini Pada RDP Bersama Komisi III DPRD Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
27 Mei 2025 | 00:00 WIB

Simalungun, Armedo.co - Komisi III DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirut PDAM Tirta Lihou dan jajaran di...

Read more
Ilustrasi seorang ayah mengajak putri kandungnya
Tak Berkategori

Seorang Ayah “Piranha” di Simalungun Cabuli Tiga Orang Putri Kandungnya

Penulis: Redaksi Armedo
26 Mei 2025 | 08:32 WIB

Simalungun, Armedo.co - Sebanyak tiga orang putri dicabuli berulang kali, hal ini terungkap setelah salah seorang kakek melaporkan adanya aksi...

Read more
Pelaksanaan pelantikan (Dok Pemkab Simalungun)
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun Lantik 15 Orang Pejabat Administrator

Penulis: Redaksi Armedo
25 Mei 2025 | 20:42 WIB

Simalungun, Armedo.co - Asisten I Pemkab Simalungun, Albert Saragih lantik 15 orang pejabat administrator di Pendopo Rumah Dinas Bupati Simalungun,...

Read more

Berita Terbaru

Pematang Siantar

Golfrit Patar Opungsunggu Pimpin Koperasi Merah Putih Kelurahan Tong Marimbun

29 Mei 2025 | 02:54 WIB
Simalungun

Kebiadaban Ayah Kandung “Garap” Putri Bungsu Terungkap Setelah Kakak Tertua Coba Bunuh Diri

28 Mei 2025 | 19:46 WIB
Simalungun

Lepas Tim RBM GKPS, Wakil Bupati Simalungun Berikan Apresiasi Kepada Penyelenggara

28 Mei 2025 | 15:54 WIB
Simalungun

Bupati dan Kajari Tandatangani Nota Kesepakatan Penanganan Hukum di Kabupaten Simalungun

28 Mei 2025 | 06:52 WIB
Simalungun

Dirut PDAM Tirta Lihou Sampaikan Ini Pada RDP Bersama Komisi III DPRD Simalungun

27 Mei 2025 | 00:00 WIB
Peristiwa

Truk Pengangkut Cangkang Kelapa Sawit Terguling di Jalinsum Labusel

26 Mei 2025 | 23:46 WIB
Tak Berkategori

Seorang Ayah “Piranha” di Simalungun Cabuli Tiga Orang Putri Kandungnya

26 Mei 2025 | 08:32 WIB
Simalungun

Asisten I Pemkab Simalungun Lantik 15 Orang Pejabat Administrator

25 Mei 2025 | 20:42 WIB
Pematang Siantar

Paskah Oikumene Siantar, Ajakan Hidup dalam Kasih

24 Mei 2025 | 10:58 WIB
Pematang Siantar

Untuk Kebaikan Kota Siantar, Silahkan Berikan Masukan atau Ide

24 Mei 2025 | 10:57 WIB
Pematang Siantar

1279 Hektar Lahan Pertanian Sawah di Kota Siantar

23 Mei 2025 | 10:53 WIB
Pematang Siantar

Laporkan Bila ada Pungutan Biaya Perpisahan Murid PAUD

23 Mei 2025 | 10:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba