Armedo.co
Kamis, 18 September 2025
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral
Armedo.co
No Result
View All Result
Armedo.co
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Regional
  • Nasional
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Bisnis
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Seleb
  • Teknologi
  • Wisata
  • Viral
Home Simalungun
Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ahli waris Raja Tanah Jawa Djintar Sinaga, Hermanto Sipayung SH suasana conference pers

Ini Alasan DPP PPABS Bantah Ada Tanah Adat Suku Asing di Simalungun

Komnas HAM Diingatkan Untuk Tau Diri

Redaksi Armedo Penulis: Redaksi Armedo
30 Mei 2024 | 08:09 WIB
Rubrik: Simalungun
0

Simalungun, armedo.co – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun (PPABS) dibuat gerah lagi oleh ulah sejumlah oknum pendatang yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Ketua Bidang Hukum dan Litbang DPP PPABS, Hermanto Sipayung, SH merasa terusik dengan klaim oknum bermarga Sialagan yang mengaku memiliki tanah adat di Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumut.

“Dari mana jalannya ada tanah adat di Simalungun. Tanah adat tidak ada di Simalungun. Kalaupun ada, ya tanah raja namanya. Jadi dulu, Dolok Parmonangan merupakan wilayah Kerajaan Tanah Jawa,” ucap Hermanto Sipayung, Selasa (28/05/2024).

Kata Hermanto, belum lama ini ia bertemu dengan salah satu keturunan (ahli waris) Raja Tanah Jawa ke 18 Tuan Djintar Sinaga, yakni, Arwansyah Sinaga.

Secara tegas Arwansyah mengatakan, Dolok Parmonangan dahulunya bernama “Parmanangan”, dan merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Kerajaan Tanah Jawa.

Sebagai bukti, sebut Hermanto, di masa kepemimpinan Djintar Sinaga, ada perjanjian antara Kerajaan Tanah Jawa dengan Belanda yang tertuang dalam “Acte van Concessie” pada tahun 1912.

Pada perjanjian itu, Raja Tanah Jawa memberikan izin pengelolaan lahan kepada Belanda. Tanah itu berupa lahan di wilayah Dolok Parmonangan (Parmanangan). “Itu membuktikan bahwa Belanda mengakui, kalau pemilik lahan adalah Raja Tanah Jawa,” tandasnya.

Perlu juga diingat, sebut Hermanto, di wilayah kerajaan-kerajaan Simalungun yang dikenal dengan “Raja Marpitu”, tidak mengenal istilah tanah adat/ulayat. Karena pemilik tanah di wilayah kerajaan Simalungun adalah raja.

“Adapun raja-raja di Simalungun itu adalah Raja Silou bermarga Purba Tambak, Raja Panei bermarga Purba Dasuha, Raja Purba bermarga Purba Pakpak, Raja Silimakuta bermarga Girsang, Raja Raya bermarga Saragih Garingging, Raja Siantar bermarga Damanik dan Raja Tanah Jawa bermarga Sinaga,” ujarnya.

Beranjak dari kondisi seperti itu, DPP PPABS pun menyurati Presiden RI, Komnas HAM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), dan lembaga negara terkait lainnya. Dengan harapan, penyelenggara negara maupun pemerintah, agar segera menuntaskan problem yang cukup mengganggu masyarakat etnis Simalungun.

Melalui suratnya, DPP PPABS meminta Komnas HAM ketika membahas persoalan tanah di Dolok Parmonangan, agar mengacu kepada kepemilikan tanah, adat dan sejarah Simalungun.

“Kami juga meminta Komnas HAM menjaga independensinya, dengan tidak hanya menggali informasi dari satu pihak. Melainkan, harus meminta informasi dan pendapat dari pemangku adat dan budaya Simalungun, serta ahli waris dari raja-raja Simalungun,” tutur advokad ini.

Lalu, DPP PPABS juga menyatakan, hingga saat ini, belum ada peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Simalungun tentang pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Sehingga, ketika penetapan masyarakat hukum adat belum ada, maka ketentuan Pasal 67 ayat 2 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, serta Pasal 34 ayat 1 PP Nomo 33tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kehutanan, tidak terpenuhi.

Pun demikian, jelas Hermanto, bila pun ada tanah adat/ulayat di Kabupaten Simalungun, selayaknya sebelumnya mendapatkan penetapan ahli waris raja-raja di Simalungun, maupun dari marga-marga Simalungun.

“Karena yang berhak menyatakan atau memiliki tanah adat di wilayah Simalungun adalah ahli waris raja,” katanya.

Beranjak dari hal itu, PPABS menetapkan kriteria untuk dapat disimpulkan memiliki tanah adat, yakni:

1. Memiliki Subjek, yang artinya , adanya masyarakat, aksara, bahasa, marga, tatanan kehidupan, ada tutur dan lainnya.

2. Memiliki Objek, yang artinya, adanya tanah, seperti parjalangan, tapian, tanah partuanon, galunggung dan lainnya.

3. Memiliki hubungan antar subjek dan objek.

4. Memiliki teritorial, garis keturunan, hubungan turunan darah, suku asli.

5. Adanya peraturan daerah (Perda) tentang masyarakat hukum adat dan tanah adat yang ditetapkan oleh pemerintah.

6. Tidak bisa dimiliki pribadi, harus dipergunakan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama dan dikuasai secara bersama-sama oleh masyarakat adat

7. Digunakan secara bersama-sama, untuk dikelola, bukan untuk dimiliki atau bukan untuk menjadi hak milik perorangan.

“Jadi apa landasan mereka mengklaim tanah adat? Kami tegaskan lagi, tidak ada tanah adat di tanah Simalungun. Mari kita jaga Habonaron do Bona, ” pungkasnya. (*)

 

ShareTweetSendShareSendPinShare

Berita Terkait

Kendaraan yang sama pakai TNKB berbeda, diduga upaya mengaburkan kepemilikan kendaraan
Simalungun

Kaburkan Legalitas Aset Simalungun, Eks Koruptor IMN Gunakan Kendaraan Dinas Nopol Palsu

Penulis: Redaksi Armedo
17 September 2025 | 10:06 WIB

Simalungun, Armedo.co - Terindikasi mengaburkan legalitas/keabsahan aset Pemkab Simalungun, eks koruptor yang notabene pecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IMN...

Read more
Mobil Mitsubishi Pajero warna hitam yang diduga adalah kendaraan dinas yang sama
Simalungun

Era Bupati Anton, Mantan Koruptor IMN Pakai Randis Aset Pemkab Simalungun

Penulis: Redaksi Armedo
15 September 2025 | 18:20 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kendaraan dinas Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Simalungun merk Mitsubishi Pajero terpantau dipakai oknum pecatan ASN berinisial IMN. Tanda...

Read more
Bupati Simalungun, Wakil, Ketua Karang Taruna Bonauli Rajagukguk dan Sekjen Karang Taruna foto bersama
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Bersama Bangun Tanoh Habonaron Do Bona

Penulis: Redaksi Armedo
12 September 2025 | 21:49 WIB

Simalungun, Armedo.co - Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, bersama Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga menerima audiensi dan silaturahmi dari Pengurus...

Read more
Daftar hadir dan penandatanganan berita acara pembentukan P2SP revitalisasi SMP Negeri 2 Hatonduhan
Simalungun

Kepsek SMPN 2 Hatonduhan Bantah Ketua Komite Sekolah Mencoret Nama Sugianto Dari P2SP

Penulis: Redaksi Armedo
11 September 2025 | 09:50 WIB

Simalungun, Armedo.co - Pangulu Nagori Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Roberton Nainggolan menjabat ketua komite sekolah pada SMP Negeri...

Read more
Plt Kepsek SMP Negeri 2 Hatonduhan dengan latar belakang SK P2SP proyek Revitalisasi Kemendikdasmen 2025
Simalungun

Kepsek Coret Nama Tim Berani Dari SK P2SP Revitalisasi SMP 2 Hatonduhan

Penulis: Redaksi Armedo
10 September 2025 | 11:20 WIB

Simalungun, Armedo.co - Kepala sekolah (Kepsek), Barman Sianipar coret nama team sukses (TS) Bonauli bernama Sugianto dari SK Panitia Pembangunan...

Read more
Kepsek SMP Negeri 2 Bandar, Bintang Naromiris Simanjuntak dengan latar belakang pembangunan laboratorium
Simalungun

Revitalisasi SMP Negeri 2 Bandar Tidak Berdampak Positif Kepada Masyarakat Kelurahan Perdagangan I

Penulis: Redaksi Armedo
9 September 2025 | 19:40 WIB

Simalungun, Armedo.co - Lazimnya, dampak positif utama swakelola revitalisasi pemerintah adalah efisiensi anggaran yang lebih besar, peningkatan mutu pembangunan, pemberdayaan...

Read more

Berita Terbaru

Simalungun

Kaburkan Legalitas Aset Simalungun, Eks Koruptor IMN Gunakan Kendaraan Dinas Nopol Palsu

17 September 2025 | 10:06 WIB
Simalungun

Era Bupati Anton, Mantan Koruptor IMN Pakai Randis Aset Pemkab Simalungun

15 September 2025 | 18:20 WIB
Simalungun

Bupati Simalungun Ajak Karang Taruna Bersama Bangun Tanoh Habonaron Do Bona

12 September 2025 | 21:49 WIB
Pematang Siantar

Wali Kota Siantar Hadiri Upacara Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD

12 September 2025 | 10:26 WIB
Pematang Siantar

2 Atlet Wushu Kungfus Naga Sakti Siauw Lim Sie Ikuti Kejuaraan Internasional di Malaysia

12 September 2025 | 10:24 WIB
Pematang Siantar

Wesly Silalahi Diajak Hadiri Peresmian Vihara Sakyamula Siantar

12 September 2025 | 10:18 WIB
Pematang Siantar

Jawaban Wali Kota Siantar atas Pemandangan Fraksi di Rancangan P-APBD 2025

11 September 2025 | 10:14 WIB
Pematang Siantar

Monitoring Lomba Pelaksanaan IVA Test dalam Hari Kesatuan Gerak PKK

11 September 2025 | 10:11 WIB
Simalungun

Kepsek SMPN 2 Hatonduhan Bantah Ketua Komite Sekolah Mencoret Nama Sugianto Dari P2SP

11 September 2025 | 09:50 WIB
Simalungun

Kepsek Coret Nama Tim Berani Dari SK P2SP Revitalisasi SMP 2 Hatonduhan

10 September 2025 | 11:20 WIB
Pematang Siantar

Ini Hal Penting dari 7 Fraksi DPRD Siantar di Rancangan P-APBD 2025

10 September 2025 | 10:10 WIB
Pematang Siantar

Panen Padi di Persawahan Poktan Damai Sejahtera

10 September 2025 | 10:07 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi – misi

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Peristiwa
    • Nasional
    • Dunia
  • Regional
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Medan
    • Asahan
    • Dairi
  • Trend
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Otomotif
  • Seleb
  • Wisata
  • Viral

© 2023-2025 Armedo.co

rotasi barak berita hari ini danau toba