“Terdakwa menerima perintah dari Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO), yang menyuruhnya membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin (H5) kepada Hendrik Kosumo dengan harga Rp150.000 per butir,” kata JPU Trian.
Pemesanan dilakukan melalui WhatsApp, dan pembayaran dilakukan melalui rekening istri Hendrik, Debby Kent.
Barang pesanan kemudian dikirim menggunakan jasa pengiriman PT Pelita Paradep dengan tujuan Pematang Siantar, dan Hilda menginstruksikan Rizki Ramadan untuk mengambilnya.
Paket tersebut tiba di loket Paradep dan diambil oleh Arpen Tua Purba (berkas terpisah) selaku pegawai loket Paradep yang kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan Arpen, barang tersebut diperoleh atas perintah Rizki Ramadan, yang menyatakan bahwa Hilda adalah pemesan ekstasi tersebut,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan terdakwa, Hakim Ketua Nani Sukmawati menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. (Waspada.co.id)